tirto.id - Presiden Joko Widodo bertemu dengan para pengendara ojek dan taksi online (daring) dalam acara silaturahmi nasional pengemudi angkutan online di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1/2019). Dalam pertemuan itu, Jokowi menjanjikan regulasi soal ojek daring segera terbit, menyusul aturan untuk taksi daring.
Secara garis besar aturan terkait ojek daring akan meliputi tiga hal, yakni: tarif, suspend, dan keselamatan.
“Sudah keluar Peraturan Menteri [Perhubungan] 118 tahun 2018, kemudian ini masih digodok lagi untuk ojek online-nya. Semuanya memiliki payung hukum dalam bekerja,” kata Jokowi di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1/2019).
Regulasi buat pengendara transportasi daring ini sebelum pernah terbit lewat Permenhub Nomor 108 Tahun 2018. Namun, aturan itu baru mencakup pengendara taksi daring dan dibatalkan Mahkamah Agung.
Upaya Merangkul Pengendara Ojek
Usep S. Ahyar, Direktur Riset Populi Center, menilai Jokowi tengah mengumpulkan suara dari kelompok ojek daring dalam kesempatan itu. Ia juga mengaku maklum dengan rencana Jokowi menerbitkan regulasi soal ojek daring menjelang pemilu.
Ini lantaran pengendara ojek daring dianggap punya pengaruh dalam Pilpres 2019 mendatang. Salah satunya terkait jumlah dan jaringan pengendara.
“Posisinya juga yang sering ketemu orang, tentu ojek itu saya kira berpotensi juga untuk berkomunikasi [memengaruhi penumpang], sehingga ini bisa dikatakan bahwa mereka strategis,” kata Usep kepada reporter Tirto, Ahad (13/1/2019).
Pengajar politik di Unsera, Serang, ini juga menganggap komunikasi Jokowi cukup tepat saat menyinggung tarif, jaminan kerja, dan keselamatan. Sudah semestinya, kata Usep, calon presiden mampu memberi solusi atas masalah yang dihadapi calon pemilih.
Dalam konteks pidato di depan pengendara ojek dan taksi daring, Usep menyebut, tiga masalah yang dikemukakan Jokowi memang masalah yang mengena pada keseharian pengemudi angkutan online.
“Kalau dalam kampanye memang upayakan [mengutarakan solusi] yang menyangkut persoalan yang dihadapi, dan dalam hal ini Pak Jokowi sudah melakukan itu,” kata Usep.
Urusan Personal
Rencana kemunculan regulasi baru menyangkut ojek ini diapresiasi para pengemudi. Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono mengatakan Jokowi sudah memahami masalah yang dihadapi pengemudi ojek daring.
Namun apresiasi itu tak berarti dukungan politik buat Jokowi yang kini kembali maju jadi capres. "Politik adalah hak pribadi,” kata Igun kepada reporter Tirto, Ahad (13/1/2019).
Menurut Igun, Garda tetap akan netral dan tidak berpihak kepada siapa pun pada perhelatan pilpres mendatang. “Garda menyerahkan mengenai dukung mendukung capres ini kepada masing-masing," kata Igun.
Pendapat senada dikatakan Ketua Umum G99 Indonesia Fitrijansjah Toisutta. Ia bahkan sangsi dengan janji Jokowi bisa menerbitkan regulasi untuk ojek daring.
Fitrijansjah berkaca pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 47 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam putusannya, MK menolak mengakui ojek sebagai angkutan umum.
"Di depan itu sudah diputuskan oleh MK, kemudian aturan ini mau diadakan lagi. Kan, lucu. Jadi jangan anggap ojek online ini orang bodoh," kata Fitrijansjah kepada reporter Tirto.
Fitrijansyah menganggap langkah Jokowi ataupun Prabowo yang mencoba merangkul pengendara ojek daring lewat regulasi, tak lebih dari rayuan belaka. Ia bersikukuh G99 Indonesia akan tetap netral dalam kontestasi politik 2019.
Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Raja Juli Antoni tak ambil pusing dengan sikap komunitas ojek daring yang enggan mendukung Jokowi. Baginya, wacana regulasi ini adalah bentuk perhatian Jokowi terhadap ojek daring.
“Tentu masing-masing ojek online punya hak dan aspirasi sendiri,” kata Antoni kepada Tirto.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Mufti Sholih