Menuju konten utama

Pengelola Klaim Kejati Jabar Keliru Sita Kebun Binatang Bandung

Penyitaan Kebun Binatang Bandung tidak mengganggu pelaksanaan operasional tempat yang juga dikenal sebagai Bandung Zoo itu.

Pengelola Klaim Kejati Jabar Keliru Sita Kebun Binatang Bandung
Kondisi Bandung Zoo tetap berjalan setelah dilakukan penyegelan sejumlah aset oleh Kejati Jabar. tirto.id/Firman

tirto.id - Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung menolak penyitaan aset yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Yayasan yang mengelola Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung ini menilai aksi penyitaan diikuti penyegelan lewat penempelan stiker oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) itu cacat formil.

Kuasa Hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, Idrus Mony, mengatakan, langkah penyegelan yang dilakukan Kejati Jabar keliru karena agenda praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan dua petinggi yayasan masih bergulir. Pihaknya juga telah melayangkan surat terhadap Kejati Jabar untuk lakukan evaluasi.

“Yang dilakukan oleh jaksa adalah sesuatu yang keliru dan menyimpang. Saya sampaikan bahwa menabrak pranata sosial dan hukum serta menggugah masyarakat Bandung di mana orang Bandung tersinggung kebun binatang ini diganggu oleh pihak-pihak orang culas,” kata Idrus kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).

Idrus juga menjelaskan, saat ini pihak yayasan tengah fokus terhadap proses praperadilan. Tim hukum pun memberikan kesempatan terhadap majelis hakim untuk bisa mencerna dari bukti yang ada bahwa proses administrasi dari praperadilan ini cacat formal.

“Kita berikan kesempatan pada majelis untuk bisa mencerna dari bukti yang ada bahwa proses administrasi dari praperadilan ini cacat formal,” beber Idrus.

Idrus memastikan, hal yang terjadi di atas tidak berpengaruh terhadap operasional di Bandung Zoo.

Humas Bandung Zoo, Sulhan Syafii, pun membenarkan pernyataan kuasa hukum. Ia menjelaskan, operasional tetap berjalan seperti biasa buka dari pukul 09.00 WIB serta tutup pukul 16.30 WIB, serta tidak terpengaruh sama sekali.

"Jadi tidak terpengaruh sama sekali dan yang patut diingat adalah Bandung Zoo itu salah satu kebun binatang terbaik di Indonesia," jelasnya.

Sulhan juga menegaskan, isu yang bergulir juga tidak mempengaruhi aktivitas karyawan serta para pengunjung.

"Enggak ada pengurangan karyawan sama sekali. Kita tetap baik-baik saja," terangnya.

Sulhan pun merasa heran dengan penyegelan yang dilakukan oleh Kejati Jabar. Sebab, Bandung Zoo sendiri telah beropersional dari dulu.

"Ada apa ini sebenarnya dengan kejaksaan tinggi untuk mengalih-kelolakan kebun binatang. Kebun binatang ini tuh berjalan dengan baik kan," imbuhnya .

Sementara itu, Kejati Jabar mengakui bahwa aksi penyegelan berjalan pada minggu lalu. Aksi penyegelan dilakukan dengan memasang stiker di enam titik aset milik Yayasan Margasatwa, termasuk kantor operasional, gedung, serta gudang. Namun, aksi penyegelan tidak mempengaruhi aktivitas Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung.

"Kita pastikan baik karyawan maupun satwa tetap dalam kondisi baik. Sampai nanti ada pihak ketiga yang ditunjuk untuk mengoperasikan kebun binatang ini," jelas Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat, Dwi Agus Afrianto, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi.

Kejati Jabar tetap mengizinkan operasional Bandung Zoo meskipun telah dilakukan penyegelan supaya tidak menimbulkan dampak sosial bagi karyawan atau pun satwa.

Baca juga artikel terkait KEBUN BINATANG BANDUNG atau tulisan lainnya dari Akmal Firmansyah

tirto.id - Hukum
Kontributor: Akmal Firmansyah
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Andrian Pratama Taher