Menuju konten utama

Penganiaya Andi Bibir Dipastikan Personel Brimob dari Luar Jakarta

Personel Brimob dari luar Jakarta yang diperbantukan untuk mengamankan Pemilu 2019 di Ibu Kota telah diperiksa di daerah asal kesatuannya.

Penganiaya Andi Bibir Dipastikan Personel Brimob dari Luar Jakarta
Pendemo dari arah Pasar Slipi dan Kemanggisan masih menggempur polisi yang berjaga di atas Jalan Layang Mal Slipi Jaya. Hujan batu dan gas air mata belum juga surut. tirto.id/Bhaga

tirto.id - Polri telah memeriksa personel polisi yang menganiaya seorang pria yang diduga Andi Bibir, di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Mei lalu. Mereka akan ditindak setelah kembali ke satuannya.

"Sudah ditemukan [polisi yang menganiaya]. Yang bersangkutan sudah diperiksa. Perintah pimpinan untuk tetap ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).

Polisi yang menganaiaya ini, kata dia, merupakan bagian dari personel Brimob dari luar Jakarta yang diperbantukan untuk mengamankan Pemilu 2019 di Ibu Kota. Mereka kini telah dipulangkan ke satuannya masing-masing.

Usai personel itu kembali ke satuan, sambung Dedi, penyidik kepolisian setempat akan memproses sesuai ketentuan berlaku.

"Proses penindakan baik itu hukuman disiplin maupun ketentuan lain seperti [pelanggaran] kode etik. Nanti akan disidang," jelas dia.

Andi Bibir ditangkap polisi dan jadi tersangka dengan berperan sebagai penyedia batu kepada 10 orang rekannya. Namun, penangkapan ini disertai dengan penganiayaan kepadanya oleh personel Brimob yang dari luar Jakarta. Hal ini dilihat dari sebuah video yang sempat viral.

Menurut polisi Andi juga menjadi penyedia air untuk rekannya untuk mencuci muka dari efek gas air mata dalam aksi 21-22 Mei.

Tersangka lainnya adalah Mulyadi, Asep, serta Arya yang berperan sebagai pelempar. Lalu ada Marsuki, Andriansyah, Julianto, M Yusuf, Andi. Serta Syafudin yang berperan sebagai pelempar batu, botol kaca, hingga bambu.

Dalam aksi tersebut, kepolisian menyita barang bukti berupa beberapa batu, tas, bambu, baju, dan gawai. Ke-11 tersangka, termasuk Andi Bibir, dijerat dengan pasal 170 KUHP dan 214 KUHP dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali