tirto.id - Pengaktifan jabatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang berstatus terdakwa sebagai Gubernur DKI Jakarta sudah sesuai aturan yang berlaku. Hal itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
"Yang saya lakukan itu sesuai dengan aturan hukum yang kami yakini," kata Tjahjo.
Lebih lanjut Mendagri menjelaskan, sesuai dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) disebutkan bahwa kepala daerah yang didakwa melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun akan diberhentikan sementara.
Ahok saat ini telah berstatus sebagai terdakwa terkait kasus dugaan penistaan agama. Ahok disangkakan Pasal 156 atau pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, sedangkan pasal 156a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.
Terkait dengan itu, Kemendagri menerapkan asas Praduga Tak Bersalah terhadap Ahok dan masih menunggu kepastian pasal mana yang akan digunakan jaksa dalam tuntutannya.
Untuk itu, Tjahjo meyakini bahwa pengaktifan kembali jabatan Ahok sejak 12 Februari 2017 lalu sebagai Gubernur DKI Jakarta, tidak melanggar undang-undang.
Tjahjo juga mempersilakan para anggota DPR untuk melanjutkan proses pengajuan Hak Angket yang telah digulirkan Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, dan Fraksi PAN.
"Kami menghargai pendapat dari pihak lain. Silahkan teman-teman di DPR, kami tidak punya kewenangan untuk mengomentari hak angket," tuturnya dikutip dari Antara.
Mendagri menyampaikan pihaknya juga sudah mengajukan surat permohonan pendapat hukum ke Mahkamah Agung, untuk membahas pro dan kontra pengaktifan Gubernur DKI Jakarta yang telah berstatus terdakwa.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto