Menuju konten utama

Pengamat Nilai Langkah Ade Komarudin Sudah Tepat

Pengamat komunikasi politik menilai, langkah yang dilakukan Ade Komarudin untuk memulihkan nama baik sudah tepat.

Pengamat Nilai Langkah Ade Komarudin Sudah Tepat
Mantan Ketua DPR Ade Komarudin. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Hendri Satrio selaku pengamat komunikasi politik dari Universitas Paramadina menilai, langkah yang dilakukan Ade Komarudin untuk memulihkan nama baik sudah tepat.

"Menurut saya Ade Komarudin melakukan tindakan yang tepat. Apalagi ini bukan tentang jabatan Ketua DPR, tapi tentang nama baik dirinya yang divonis bersalah secara sepihak tanpa mendengarkan penjelasan dari dirinya," kata Hendri di Jakarta, Senin (5/12/2016).

Hendri juga mengatakan bahwa ia yakin Ketua DPR, Setya Novanto akan mendukung langkah Ade Komarudin ini, sebab dia tidak menginginkan posisinya tercoreng keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang dicitrakan melanggar aturan.

Pada kesempatan yang berbeda, Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad juga mempersilakan Ade Komarudin menempuh langkah-langkah untuk memperbaiki nama baiknya, seperti mengajukan peninjauan kembali (PK) putusan MKD.

"PK itu sangat dimungkinkan kalau materinya terpenuhi. Lalu di MKD itu setiap perkara baik itu pelaporan maupun surat-surat mengenai PK, pasti diproses sesuai tata beracara yang ada," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta.

"Boleh saja, namun ini kan karena waktu mau reses, ya pokoknya terserah saja," ujarnya.

Selain itu Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga membantah kalau sanksi yang dikenakan kepada Ade Komarudin keliru. Dasco menegaskan, bahwa putusan MKD yang berujung pada pemberhentian Ade Komarudin sebagai ketua DPR merupakan keputusan majelis dan anggota lain sesuai dengan hukum tata acara MKD.

"Soal kekeliruan dan tidak kekeliruan itu kan ada majelis yang sudah bersidang dan anggota Mahkamah. Kalau menurut kita, tata beracara dan lain-lain kita lakukan sesuai aturan yang ada dan tidak mungkin melakukan di luar koridor tata beracara," katanya.

Sebelumnya, mantan Ketua DPR Ade Komarudin menyatakan akan berjuang untuk memulihkan nama baiknya setelah MKD memutuskan bahwa dia melakukan pelanggaran dan mengenakan sanksi karena memfasilitasi rapat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan Komisi XI DPR soal penyertaan modal negara meski BUMN merupakan mitra Komisi VI DPR.

"Saya mempertimbangkan untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya soal MKD ini, karena ini menyangkut nama baik, bukan soal jabatan. Saya anggota DPR sejak 1997, berusaha menjaga nama baik itu cukup tidak mudah," ujar Ade Komarudin.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN KODE ETIK

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto