Menuju konten utama

Pengamat: Meski Banding, Ahok Tidak Akan Bebas

Berkaca dari kasus-kasus sebelumnya, kans menang pada proses banding yang dilakukan Ahok sangt tipis.

Pengamat: Meski Banding, Ahok Tidak Akan Bebas
Masa pendukung Ahok berdemonstrasi di depan LP Cipinang usai putusan sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok, Jakarta, Selasa (9/5). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id -

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dalam dakwaan kasus penodaan agama. Kuasa hukum Ahok memutuskan akan banding dan membawa masalah ini ke pengadilan tinggi.
Menanggapi keputusan banding tersebut, pengamat hukum pidana dari Universitas Syarif Hidayatullah Jakarta, JM Muslimin menilai tindakan Ahok ini akan sia-sia. Dia mengatakan hasilnya akan konstan alias sama dengan putusan di tingkat PN. Apa alasannya?
"Saya rasa tidak tinggi atau lebih rendah. Tapi konstan. Dinamika yang berkembang akan lebih luas, jika direndahkan akan menyakiti yang kontra. Sedangkan ditinggikan akan menyakiti pendukung Basuki. Maka sebaiknya memang tingkat banding dan kasasi agar linier," kata ‎JM Muslimin saat dihubungi Tirto, Selasa, (09/05/2017).

Sementara itu pakar hukum acara pidana Universitas Indonesia, Chudri Sitompul menilai banding hanya akan membuat hukuman kepada Ahok semakin berat. Dia menuturkan berkaca dari kasus-kasus sebelumnya, sanksi di tingkat Pengadilan Tinggi biasanya jauh lebih berat. Artinya, ada kemungkinan vonis Ahok akan bertambah.

"Saya katakan lebih baik legowo. Karena ditingkat PT dan MA biasanya akan lebih besar sanksinya. Apalagi ada aspek yurisprudensi dari perkara pidana serupa. Rata-rata di dua pengadilan lanjutan pasti lebih tinggi," jelas Chudri.

Berdasarkan riset yang dilakukan Tirto, mereka yang terjerat kasus penodaan agama jarang yang melakukan banding. Jikapun ada hasilnya tidak begitu memuaskan, seperti Arswendo Atmowiloto misalnya. Setelah divonis 5 tahun penjara, Arswendo memutuskan banding ke pengadilan tinggi, hasilnya masa tahanannya hanya dikurangi enam bulan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok menyatakan banding atas putusan hakim tersebut. Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Aqwam Fiazmi Hanifan

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Aqwam Fiazmi Hanifan
Editor: Aqwam Fiazmi Hanifan