tirto.id -
Sementara itu pakar hukum acara pidana Universitas Indonesia, Chudri Sitompul menilai banding hanya akan membuat hukuman kepada Ahok semakin berat. Dia menuturkan berkaca dari kasus-kasus sebelumnya, sanksi di tingkat Pengadilan Tinggi biasanya jauh lebih berat. Artinya, ada kemungkinan vonis Ahok akan bertambah.
"Saya katakan lebih baik legowo. Karena ditingkat PT dan MA biasanya akan lebih besar sanksinya. Apalagi ada aspek yurisprudensi dari perkara pidana serupa. Rata-rata di dua pengadilan lanjutan pasti lebih tinggi," jelas Chudri.
Berdasarkan riset yang dilakukan Tirto, mereka yang terjerat kasus penodaan agama jarang yang melakukan banding. Jikapun ada hasilnya tidak begitu memuaskan, seperti Arswendo Atmowiloto misalnya. Setelah divonis 5 tahun penjara, Arswendo memutuskan banding ke pengadilan tinggi, hasilnya masa tahanannya hanya dikurangi enam bulan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok menyatakan banding atas putusan hakim tersebut. Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan.
Penulis: Aqwam Fiazmi Hanifan
Editor: Aqwam Fiazmi Hanifan