tirto.id - Pengamalan Pancasila Sila ke-5 yang berbunyi “Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia” beserta butir-butirnya dapat diterapkan di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, termasuk di lingkungan tempat wisata.
Setiap sila dalam Pancasila sebagai dasar negara dan pedoman hidup bangsa Indonesia mengandung makna dan butir-butir pengamalan yang amat mendalam. Dikutip dari Pancasila dalam Pusaran Globalisasi (2017) suntingan Al Khanif, masing-masing sila hendaknya digali nilai-nilai luhurnya agar dapat dipahami oleh setiap generasi untuk menghadapi segala tantangan.
Adapun bunyi dari 5 sila dalam Pancasila yaitu: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Yudi Latif dalam Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila (2011) berpendapat bahwa sila “Keadilan Sosial” (Sila ke-5) merupakan perwujudan yang paling konkret dari prinsip-prinsip Pancasila.
Sila ke-5 adalah satu-satunya sila dalam Pancasila yang dilukiskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dengan menggunakan kata kerja “mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Prinsip keadilan merupakan inti dari moral ketuhanan, landasan pokok perikemanusiaan, simpul persatuan, dan matra kedaulatan rakyat. Dengan kata lain, keadilan sosial merupakan perwujudan sekaligus cerminan imperatif etis keempat sila dalam Pancasila lainnya.
Butir-butir Pancasila Sila ke-5
Pancasila memuat berbagai nilai dan sikap yang hendaknya diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sudharmono dalam Beberapa Pemikiran Tentang Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 (1997) memaparkan, sikap-sikap yang penting dari Pancasila itu kemudian diperinci menjadi butir-butir pengamalan.
Butir-butir pengamalan Pancasila yang terkandung di setiap sila tersebut pun dapat dipaparkan. Butir-Butir Pengamalan Pancasila pertama kali diatur melalui Ketetapan MPR No.II/MPR/1978. Setelah era reformasi, Butir-Butir Pengamalan Pancasila disesuaikan kembali berdasarkan Ketetapan MPR No. I/MPR/2003.
Disebutkan dalam buku Pancasila Budaya Bangsa Indonesia (1993) karya P.J. Soewarno, meskipun ke-5 sila dalam Pancasila merupakan satuan yang tidak terpisahkan, tetapi dalam pelaksanaannya tetap dapat ditelusuri perbedaan intensitas masing-masing sila. Walaupun satu tetap lima, masing-masing sila tidak sama asasinya.
Berikut ini butir-butir Pancasila Sila ke-5:
- Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
- Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Menghormati hak orang lain.
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
- Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
- Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
- Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
- Suka bekerja keras.
- Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
- Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Contoh Pengamalan Pancasila Sila ke-5 di Tempat Wisata
Pancasila, termasuk Sila ke-5 yang berbunyi “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, dapat diterapkan di berbagai lini kehidupan dan di mana saja, termasuk di lingkungan wisata. Berikut ini beberapa contoh penerapan pengamalan Pancasila Sila ke-5 di tempat wisata:
- Bersikap adil kepada siapa pun di lingkungan tempat wisata.
- Tidak memakai barang-barang atau perhiasan yang berlebihan dengan maksud pamer di tempat wisata.
- Menolong sesama pengunjung di tempat wisata yang membutuhkan bantuan.
- Menghormati hak-hak sesama pengunjung di tempat wisata.
- Tidak melakukan hal-hal yang bisa merugikan orang lain di tempat wisata.
Editor: Addi M Idhom