Menuju konten utama

Pengaduan Konsumen 2018 Paling Banyak ke Perbankan

Sepanjang 2018, YLKI menerima 564 pengaduan didominasi keluhan soal perbankan sebanyak 103 kasus.

Pengaduan Konsumen 2018 Paling Banyak ke Perbankan
Logo YLKI. FOTO/www.ylki.or.id

tirto.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat ada 564 pengaduan yang diterima sepanjang 2018.

Jenis pengaduan terbagi ke dalam 10 jenis. Paling banyak, pengaduan konsumen dalam persoalan perbankan sebanyak 103 kasus.

Hal itu disampaikan Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, Jumat (25/1/2019). Menurut Tulus, pengaduan pada sektor perbankan terkait gagal bayar 36 kasus, administrasi 23 kasus, perjanjian tidak sesuai 7 kasus, penolakan lelang 5 kasus dan lainnya.

"Paling banyak keluhan itu ke [bank] BTN, kita data ada 15 kasus, Mandiri 14 kasus, BRI 13 kasus dan Mega 10 kasus," ujar dia, di kantornya kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan Jumat (25/1/ 2019).

Menurut data YLKI pada 2017, pengaduan yang diterima juga paling banyak ke sektor perbankan, sehingga Tulus tak heran, pada 2018, terjadi hal serupa.

YLKI juga mencatat, pada 2018 pengaduan pada sektor perumahan didominasi terkait refund sebanyak 26 kasus.

"Pelaku usaha yang paling banyak diadukan yaitu Meikarta dengan jumlah 15 aduan," kata Tulus.

Kemudian untuk pinjaman online, kata dia, masyarakat paling banyak mengadukan terkait cara penagihan sebanyak 26 pengaduan. Untuk pelaku usaha yang banyak diadukan yaitu Rupiah Plus sebanyak 5 aduan.

Lalu, pengaduan, untuk bidang telekomunikasi masyarakat paling banyak mengadukan terkait pulsa yang hilang.

"Ada 32 aduan, sementara, operator yang paling banyak diadukan adalah Indosat," ujar dia.

Aduan terkait belanja online, kata Tulus, YLKI paling banyak menerima soal barang pesanan yang tidak sampai ke tangan konsumen sebanyak 19 aduan dengan pelaku usaha teradu Lazada

Baca juga artikel terkait PENGADUAN KOSUMEN atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali