Menuju konten utama

YLKI Desak OJK Batalkan Aturan DP Nol Persen Kredit Motor & Mobil

YLKI mendesak OJK untuk membatalkan aturan tentang kredit nol persen untuk mobil dan sepeda motor.

YLKI Desak OJK Batalkan Aturan DP Nol Persen Kredit Motor & Mobil
Logo YLKI. FOTO/www.ylki.or.id

tirto.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membatalkan Peraturan OJK (POJK) No. 35/2018 tentang kredit nol persen untuk mobil dan sepeda motor.

Uang muka nol persen akan memicu kemiskinan baru di rumah tangga miskin. Terbukti, sejak booming 10 tahun terakhir kredit sepeda motor, rumah tangga miskin yang terjerat iming-iming kredit sepeda motor murah, sangat masif,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, dalam rilis tertulis yang diterima Tirto, Selasa (15/1/2019).

Menurut Tulus, dampak dari aturan kredit nol persen ini akan mengakibatkan banyak sekali rumah tangga miskin yang semakin miskin karena pendapatannya tersedot untuk mencicil kredit sepeda motor, atau bahkan mengalami kredit macet (gagal bayar).

Selain itu, dikatakan Tulus, syarat khusus untuk mendapatkan down payment (uang muka) nol persen, sebagaimana klaim Humas OJK, bahwa syarat khusus tersebut praktiknya sangat mudah dimanipulasi. “Terbukti, selama ini syarat uang muka 30 persen untuk kredit mobil/sepeda motor juga dengan mudah dimanipulasi dan potensi pelanggarannya sangat besar,” ujarnya.

Aturan uang muka nol persen ini, kata Tulus, seharusnya diberikan tuk kredit kendaraan untuk angkutan umum, bukan kendaraan pribadi. “Selama ini justru kredit untuk kendaraan umum malah dengan syarat yang memberatkan perusahaan angkutan umum, baik swasta dan atau BUMN/BUMD,” katanya.

Tulus mengatakan uang muka nol persen hanya layak diberikan untuk kendaraan bermotor yang ramah lingkungan, seperti mobil atau sepeda motor listrik. “POJK No.35/2018 akan mendistribusi polusi udara, bahkan polusi suara, yang lebih masif; bukan hanya di ranah perkotaan tetapi juga ranah perdesaan,” tambahnya.

Kebijakan OJK tersebut dinilai sangat kontraproduktif terhadap upaya pemerintah mengentaskan kemiskinan dan tak peduli pada lingkungan hidup.

“Aturan ini sangat kontraproduktif bagi lalu lintas di kota besar seperti Jabodetabek, dan berdampak besar untuk lingkungan yang saat ini makin tercemar oleh penggunaan bahan bakar fosil atau BBM yang digunakan kendaraan pribadi,” tegasnya.

Menurut Tulus, kemacetan di Jakarta akan makin parah karena nafsu untuk membeli kendaraan bermotor pribadi makin tinggi, akibat adanya insentif nol persen. Buntutnya pembangunan infrastruktur transportasi masal seperti MRT/LRT dan Transjakarta akan mati suri,” ujarnya.

Melihat dampak dari aturan DP nol persen ini, YLKI mendesak OJK membatalkan POJK No. 35/2018. “Jika OJK tak membatalkan POJK dimaksud, YLKI dan Jaringan Lembaga Konsumen Nasional akan melakukan uji materi ke Mahkamah Agung,” pungkasnya.

Pada pekan lalu, OJK akhirnya memperbolehkan perusahaan pembiayaan memberlakukan down payment (DP) nol persen atau dikenal kredit tanpa uang muka dalam pembiayaan kendaraan bermotor. Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyampaikan, aturan itu tidak bertentangan dengan kebijakan transportasi pemerintah terkait penanganan kemacetan.

Baca juga artikel terkait DP NOL PERSEN atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri