tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memperbolehkan perusahaan pembiayaan memberlakukan down payment (DP) nol persen atau dikenal kredit tanpa uang muka dalam pembiayaan kendaraan bermotor.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyampaikan, aturan itu tidak bertentangan dengan kebijakan transportasi pemerintah terkait penanganan kemacetan.
“Kalau masyarakat merasa nyaman dan murah untuk menggunakan transportasi publik yang sudah lebih bagus dan baik, maka meskipun punya kendaraan bermotor, tidak akan digunakan untuk transportasi sehari-hari. Kendaraan bermotor pribadi, hanya digunakan jika diperlukan,” jelas Wimboh dalam Pertemuan Tahunan OJK yang digelar di Pacific Place, Jakarta, Jumat (11/1/2019).
Kemacetan di Indonesia, terutama di Jabodetabek, kata dia, harus diatasi dengan pembenahan transportasi massal. Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan insentif yang lebih besar dari penggunaan transportasi publik.
Kebijakan yang dikeluarkan OJK ini, menurut Wimboh, untuk mendorong pertumbuhan kredit konsumsi perusahaan pembiayaan. Hasil akhirnya, dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada 2019.
Kebijakan ini, kata dia, diberikan secara selektif dan hanya berlaku bagi perusahaan pembiayaan yang memiliki NPL (kredit bermasalah) kurang dari 1 persen. Tujuannya, agar industri pembiayaan bisa lebih sehat lagi.
“Aturan ini sangat selektif, hanya bisa dilakukan oleh perusahaan pembiayaan yang betul-betul sehat tingkat kesehatannya dengan NPL di bawah 1 persen. Kami mendorong multifinance agar bisa menurunkan NPL dan menjaga tingkat kesehatan bisnis dengan lebih baik, sehingga bisa memberikan DP nol persen,” ucap Wimboh.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Zakki Amali