Menuju konten utama

Aturan DP Kendaraan 0 Persen: Bisa Bikin Jakarta Tambah Macet

Kebijakan OJK ini dianggap konyol dan kontraproduktif lantaran mendorong masyarakat membeli kendaraan di saat Jokowi mengeluhkan kemacetan.

Aturan DP Kendaraan 0 Persen: Bisa Bikin Jakarta Tambah Macet
Kendaraan bermotor terjebak kemacetan di Jalan KH. Abdullah Syafei, Jakarta, Senin (7/1/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

tirto.id - Presiden Joko Widodo mengeluhkan kemacetan di Jabodebatek yang berpotensi bikin Indonesia rugi Rp65 triliun per tahun. Saat keluhan ini ramai direspons banyak kalangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ternyata sudah membuat kebijakan yang berpotensi bikin Jokowi kian mengeluh.

Pada akhir Desember 2018, OJK menerbitkan peraturan yang memungkinkan konsumen membeli kendaraan bermotor tanpa uang muka alias nol persen. Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 20 Ayat 1 Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (PDF).

Dianggap Kebijakan Konyol

Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menganggap kebijakan OJK ini konyol dan kontraproduktif. Ini karena banyak masyarakat Indonesia yang sudah memiliki kendaraan pribadi dan malas menggunakan transportasi publik.

"Itu konyol. Pembelian dan kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia sudah jenuh karena orang sebagian besar punya," kata Djoko saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (11/1/2019).

Pendapat ini didukung data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat jumlah kendaraan pribadi lebih banyak dari kendaraan umum. Pada 2016, BPS mencatat jumlah kendaraan roda empat mencapai 14,58 juta unit dan kendaraan roda dua mencapai 105,150 juta unit. Sedangkan jumlah bus 2,486 juta unit dan angkutan barang 7,063 juta unit.

Menurut Djoko, OJK seharusnya mempertimbangkan kebijakan pemerintah yang sedang mendorong masyarakat menggunakan transportasi publik.

Jika ingin mendorong pertumbuhan ekonomi, Djoko menyarankan, OJK harusnya memberi kemudahan pembelian kendaraan bagi perusahaan penyedia transportasi publik.

“Angkutan umum di Indonesia masih sangat buruk. Jalan itu jangan lagi dijejali sama kendaraan pribadi. Sudah harus digunakan transportasi umum dan logistik saja,” kata Djoko.

Dampak buruk lain dari kebijakan OJK ini, kata Djoko adalah makin tingginya konsumsi bahan bakar.

Merujuk data Kementerian ESDM pada 2012, Djoko menyebut, konsumsi BBM yang digunakan kendaraan pribadi sudah melebihi batas: sepeda motor mengambil porsi 40 persen dari total volume BBM sebesar 41.78 juta kiloliter. Sedangkan mobil mencapai 53 persen, truk barang 4 persen, dan angkutan umum sebesar 3 persen. (PDF)

“Saat ini bisa jadi angka tersebut tidak banyak berubah, bahkan bisa jadi lebih besar untuk sepeda motor,” kata Djoko.

Bisa Menghambat Target BPTJ

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono belum mau memberi komentar lebih jauh soal kebijakan OJK ini. Menurut Bambang, BPTJ sedang fokus membereskan sejumlah proyek transportasi supaya sejumlah target dalam Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) bisa tercapai.

Target tersebut, kata Bambang, antara lain 60 persen transportasi masyarakat dilayani angkutan umum, kecepatan kendaraan mencapai 40 km/jam hingga 50 km/jam, dan waktu tempuh area Jabodetabek kurang dari 1,5 jam.

Meski begitu, Bambang tak menampik jika kebijakan OJK bisa menghambat target mereka. Jika itu terjadi, BPTJ baru akan bereaksi.

“Itu relevan ya. Tapi saya belum mau bicara ke sektor lain. Kami sendiri belum optimal,” kata Bambang kepada reporter Tirto.

“Kalau target masih jauh dari harapan, kami baru bisa bicara ke sektor lain. Misal, OJK jangan gitu dong, kasih uang muka mobil 0 persen,” ucap Bambang.

Baca juga artikel terkait DP KENDARAAN 0 PERSEN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Mufti Sholih