Menuju konten utama

Pengacara Aman Abdurrahman: Tuntutan Hukuman Mati Ini Tak Bijaksana

Asrudin, pengacara Aman, mengklaim tak ada satu pun saksi serta bukti yang membuktikan keterlibatan kliennya di beberapa peristiwa bom di Indonesia.

Pengacara Aman Abdurrahman: Tuntutan Hukuman Mati Ini Tak Bijaksana
Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin Aman Abdurrahman alias Oman (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/2/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Pengacara terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani, menganggap tuntutan hukuman mati yang diberikan jaksa pada kliennya tidak bijaksana.

Asrudin memiliki penilaian itu karena ia mengklaim tak ada satu pun saksi serta bukti yang membuktikan keterlibatan kliennya di beberapa peristiwa bom di Indonesia. Menurut Asrudin, jaksa asal mengaitkan semua kesaksian dan barang bukti dari rentetan peristiwa teror dengan Aman.

"Semuanya hanya dikaitkan oleh JPU. Intinya tak ada kaitan Ustaz Aman dengan bom Thamrin, Kampung Melayu, dan bom Samarinda," ujar Asrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Aman dianggap jaksa melanggar dua dakwaan primer, dan bersalah dalam kasus peledakan bom di Thamrin 2016, Kampung Melayu 2017, peledakan gereja di Samarinda, dan penusukan aparat di Markas Polda Sumatera Utara.

Dalam pertimbangannya, jaksa tidak melihat ada hal yang meringankan bagi Aman.

Ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan bagi Aman. Faktor pertama adalah fakta Aman merupakan residivis dalam kasus terorisme. Kedua, ia merupakan penggagas dan pendiri JAD (Jamaah Ansharut Daulah) yang dianggap menentang NKRI.

Ketiga, Aman dianggap sebagai penggerak pengikutnya berjihad dan memakan banyak korban. Teror yang ia gagas dan menjatuhkan banyak korban anak juga menjadi faktor pemberat.

Asrudin berkata akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa. Pembelaan hendak diajukan terpisah oleh pengacara dan Aman.

"[Isi pembelaan] bahwa Ustaz Aman memang benar mempunyai paham daulah, dan dia percaya adanya khilafah. Khilafah ini dia yakini dan dia lakukan tausiah untuk menyebarkan. Ia tak pernah menganjurkan adanya amaliah. Itu yang bisa kami lihat di fakta persidangan," kata Asrudin.

Aman diyakini tak pernah menganjurkan anak didiknya melakukan pengeboman atau jihad di Indonesia. Ia hanya mengajarkan agar jihad dilakukan di Suriah.

Dalam perkara yang menjeratnya, Aman disangkakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Ia juga disangkakan Pasal 14 juncto pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Baca juga artikel terkait TERORISME atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Maya Saputri