Menuju konten utama

Peneliti ITB: Pengembang Harus Ikut Andil Atur Pulau Reklamasi

Muslim mengingatkan agar pengembang pun tidak lepas tangan serta turut berkontribusi dalam melakukan pengerukan rutin sehingga keberadaannya tidak lagi menghalangi arus sungai.

Peneliti ITB: Pengembang Harus Ikut Andil Atur Pulau Reklamasi
Perumahan mewah yang berdiri di Pulau D hasil reklamasi disegel oleh Pemprov DKI, Jakarta, Kamis, (7/6/2018). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Peneliti Kelautan dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Muslim Muin, menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu mengkaji lebih lanjut ihwal pemanfaatan empat pulau reklamasi yang sudah jadi.

Adapun keempat pulau reklamasi yang dimaksud itu ialah Pulau C, D, G, dan N. Menyusul pencabutan izin pada 13 pulau reklamasi lain, pemerintah provinsi memang berencana untuk mengalihfungsikan keempat pulau itu sehingga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

“Khususnya untuk Pulau C dan D itu memang harus dikaji dan dibereskan. Karena kedua pulau itu menghalangi sungai, maka kalau dibiarkan saja, sungai akan tersumbat,” kata Muslim kepada Tirto pada Kamis (27/9/2018).

Lebih lanjut, Muslim berpendapat bahwa niat pemerintah provinsi untuk mengkaji kembali peruntukan empat pulau itu sudah tepat. Hanya saja dalam praktiknya nanti, Muslim mengingatkan agar pengembang pun tidak lepas tangan serta turut berkontribusi dalam melakukan pengerukan rutin sehingga keberadaannya tidak lagi menghalangi arus sungai.

“Terkait peruntukannya bagi publik, perlu dipikirkan mitigasinya seperti apa. Saran saya, gunakan simulasi modeling tiga dimensi dinamika laut dan sedimentasi untuk memperoleh solusi terbaik. Apakah dipotong, atau dibagaimanakan,” jelas Muslim.

Ia lantas mengatakan apabila keempat pulau itu dibongkar pun bukan merupakan langkah yang bijak. Pasalnya, limbah yang dihasilkan dari pembongkaran malah bisa menimbulkan masalah baru. Untuk itu, Muslim menyebutkan pentingnya tanggung jawab dari pengembang guna membereskan masalah lingkungan yang disebabkan pulau reklamasi.

Masih dalam kesempatan yang sama, Muslim berharap keputusan mencabut izin reklamasi itu tidak lantas membuat pemerintah provinsi jadi kontra terhadap reklamasi. Ia mengatakan reklamasi tentu bisa dilakukan, selama ada pengkajian yang betul dan kuat secara ilmiah dalam perencanaannya.

“Kalau mau reklamasi, harus memakai ilmu dan memiliki dampak yang terukur. Selain itu, juga harus berguna bagi orang banyak, tidak hanya membawa keuntungan bagi sekelompok pengembang saja,” ujar Muslim.

Baca juga artikel terkait PROYEK REKLAMASI atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Maya Saputri