Menuju konten utama

Pendukung Ahok di Mako Brimob Tak Seramai di Rutan Cipinang

Berbeda dengan suasana Rumah Tahanan Cipinang kemarin, Mako Brimob Kelapa Dua, Depok yang menjadi lokasi penahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih sepi, Rabu (10/5/2017).

Pendukung Ahok di Mako Brimob Tak Seramai di Rutan Cipinang
Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Pendukung Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang datang ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok tidak seramai saat kemarin mendatangi rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Suasana Mako Brimob Kelapa Dua, Depok yang menjadi lokasi penahanan terdakwa penistaan agama Ahok masih lengang, Rabu (10/5/2017).

Selain para awak media, baru ada beberapa pendukung Ahok yang datang ke sini.
Cherry bersama dua temannya datang jauh-jauh dari Jakarta Barat menuju Balai Kota pagi ini untuk ikut menyanyi bersama paduan suara yang dipimpin Addie MS.
Setelah itu, ia bertolak ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Ia mengaku datang atas keinginan sendiri tanpa dikoordinasi pihak lain.
"Saya datang spontan saja, cuma mikirin apa teman-teman yang dari Cipinang ada yang datang ke sini atau tidak, mereka kelaparan atau tidak," katanya, menambahkan ia membawa makanan dan minuman untuk para relawan.
Ia berpendapat Ahok tidak sepatutnya disebut penista agama. "Gubernur yang bikin masjid di balai kota disebut penista agama? Saya tidak setuju."
Ia berharap Ahok dibebaskan agar bisa melanjutkan tugasnya sebagai gubernur DKI Jakarta dan memberi contoh jadi seorang pejabat yang baik.
Selain Cherry, ada pula dua pendukung berbaju kotak-kotak yang datang mengendarai motor ke Mako Brimob. Salah satunya mengalungkan kertas putih bertulis "Bebaskan Ahok!".

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5/2017). Pengadilan juga memerintahkan Ahok untuk ditahan sesuai yang dibacakan dalam putusan Hakim.

Ahok dan tim pengacaranya mengajukan banding atas vonis yang dinilai memberatkan karena Hakim memutuskan vonis yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa yakni pidana penjara 1 tahun dan 2 tahun hukuman percobaan.

Seusai pembacaan vonis, Ahok langsung dibawa ke rutan Cipinang. Massa pendukung Ahok bereaksi dengan vonis tersebut dan melakukan orasi meminta bertemu dengan Ahok di depan Rutan Cipinang hingga Rabu (10/5/2017) dini hari. Saat ini penahanan Ahok telah dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Baca juga artikel terkait VONIS AHOK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri