tirto.id - Pendukung Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang datang ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok tidak seramai saat kemarin mendatangi rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Suasana Mako Brimob Kelapa Dua, Depok yang menjadi lokasi penahanan terdakwa penistaan agama Ahok masih lengang, Rabu (10/5/2017).
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5/2017). Pengadilan juga memerintahkan Ahok untuk ditahan sesuai yang dibacakan dalam putusan Hakim.
Ahok dan tim pengacaranya mengajukan banding atas vonis yang dinilai memberatkan karena Hakim memutuskan vonis yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa yakni pidana penjara 1 tahun dan 2 tahun hukuman percobaan.
Seusai pembacaan vonis, Ahok langsung dibawa ke rutan Cipinang. Massa pendukung Ahok bereaksi dengan vonis tersebut dan melakukan orasi meminta bertemu dengan Ahok di depan Rutan Cipinang hingga Rabu (10/5/2017) dini hari. Saat ini penahanan Ahok telah dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri