tirto.id - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Yogyakarta jalur zonasi berdasarkan jarak akan dimulai dengan pengajuan pendaftaran mandiri pada hari ini 20 Juni sampai dengan 25 Juni 2019 di laman resminya.
Persyaratan Pendaftaran :
- Penduduk Daerah yang ditunjukkan dengan Kartu Keluarga Kota Yogyakarta dan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga, apabila status di kartu keluarga sebagai famili lain, maka wajib melampirkan surat keterangan yang menjelaskan bahwa calon peserta didik tinggal di wilayah RT/RW setempat;
- Lulus SD/MI atau Paket A tahun ajaran 2017/2018 dan 2018/2019 dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus;
- Usia calon peserta didik baru selain penyandang disabilitas maksimal 15 tahun pada tanggal 15 Juli 2019;
- Menyerahkan Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SKHUSBN) asli;
- Menyerahkan fotokopi Kartu Ujian SD/MI atau Paket A;
- Khusus calon peserta didik baru Disabilitas menyerahkan hasil assessment dari Psikolog yang menyatakan calon peserta didik baru tersebut dapat mengikuti Pendidikan Formal.
- Setiap calon peserta didik baru dapat memilih 3 (tiga) sekolah;
- Calon peserta didik yang telah mendaftar ke SMP dan masih lolos seleksi sementara di salah satu SMP, tidak dapat mendaftar lagi ke SMP lainnya;
- Calon peserta didik baru dianggap mengundurkan diri dari sistem PPDB Real Time Online apabila melakukan pencabutan berkas pendaftaran;
- Calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi di semua sekolah yang dipilih saat seleksi berlangsung dapat mencabut berkas pendaftaran.
- PPDB Bibit Unggul Sekolah dengan kuota paling banyak 10% (sepuluh persen) dari seluruh daya tampung Sekolah Menengah Pertama;
- PPDB dengan Zonasi Wilayah, dengan kuota paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari seluruh daya tampung Sekolah Menengah Pertama termasuk 2% (dua persen) bagi penyandang disabilitas;
- PPDB Dari Keluarga Tidak Mampu, dengan kuota paling banyak 10% (sepuluh persen) dari seluruh daya tampung Sekolah Menengah Pertama; dan
- PPDB dengan Zonasi Mutu, dengan kuota paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari seluruh daya tampung Sekolah Menengah Pertama.
Baca juga:
Kuota Peserta Didik Baru masuk Sekolah Menengah Pertama Jalur Luar Zonasi paling banyak 5% (lima persen) dari seluruh daya tampung Sekolah Menengah Pertama.
Kuota Peserta Didik Baru Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali Dan Kemaslahatan Guru paling banyak 5% (lima persen) dari seluruh daya tampung Sekolah Menengah Pertama.
Berikut jadwal pelaksanaan PPDB di Kota Yogyakarta periode 2019/2020.
Baca juga artikel terkait PPDB 2019 atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani
tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Agung DH
Editor: Agung DH