tirto.id - Inspektur Jenderal Kemendikbud, Muchlis R Luddin akan segera meninjau pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi.
Hal tersebut ini, karena terjadi berbagai persoalan dalam proses pendaftaraan di beberapa daerah.
"Kami mau cek statusnya terakhir ke lapangan, sehingga kami tahu apakah zonasi itu sudah habis atau bagaimana. Kenapa dia berhenti misalnya di 200 [pendaftar], apakah karena habis kuotanya [siswa] atau nanti diarahkan," ujar dia, di Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).
Sesuai dengan Permendikbud 51/2018 sistem zonasi ditentukan oleh tiga jalur yakni 5 persen jalur prestasi, 5 persen jalur perpindahan, dan 90 persen jalur zona.
Menurut dia, masing-masing daerah telah diberi kesempatan untuk menyesuaikan skema zonasi tersebut selama berkiblat pada permendikbud. Penyesuaian pun dilakukan berdasarkan permasalah-permasalahan yang terjadi di lapangan.
"Nanti kami dalami permasalahan dan sumber-sumbernya. Nanti kami selesaikan. Tapi ini mungkin kriteria yang dibangun di bawah [daerah], tambahan-tambahan itu yang membuat masalah," ujar dia.
Menurut dia, penerapan skema seharusnya tidak diimplementasikan secara kaku oleh setiap pemerintah daerah. Sebab, kata dia, sudah ada regulasi pada tataran pemerintah daerah yang mengacu para permendikbud.
"Semisal di Yogya, kalau masalah jarak tidak memenuhi, dilebarkan zonasinya. Sehingga anak yang dekat dengan sekolah tidak perlu jauh dari rumah. Itu masalah clustering di dalam zonasi. Ini bisa dihitung kan," ujar dia.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali