tirto.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Dinas Lingkungan Hidup terkait untuk aktif menuntut PT Pertamina agar bertanggung jawab atas pencemaran minyak yang terjadi di Pantai Karawang, Jawa Barat hingga Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta.
"Dinas Lingkungan Hidup harus menuntut Pertamina bertanggung jawab atau sanksi. Itu keharusan," ujar Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta, Tubagus Achmad saat di Kantornya, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).
Ia pun meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan sosialisasi kepada publik, khususnya yang bermukim di Pulau Untung Jawa dan Kepulauan Seribu mengenai dampak lingkungan yang terjadi ketika minyak tersebut mencemari laut.
Tujuannya, kata dia, agar publik, terutama penduduk lokal kepulauan seribu tidak menerima informasi yang simpang siur.
"Karena ini akan berdampak pada ekosistem di wilayah masyarakat, karena masyarakat pesisir sangat bergantung kepada keberlanjutan ekosistem mereka," ucap dia.
Tak hanya itu, ia juga meminta kepada pemerintah untuk segera memantau ke lokasi kejadian tersebut agar dapat mengambil langkah selanjutnya.
Apalagi, kata dia, wilayah Kepulauan Seribu merupakan tempat destinasi bagi para pelancong untuk berwisata.
"Sehingga jangan sampai akibat pencemaran minyak tersebut merugikan ekonomi masyarakat lokal," ujar dia.
Kebocoran migas menurut PT Pertamina dimulai pada sumur YYA-1 area Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) 12 Juli 2019 pukul 01.30 WIB.
Kemudian, pada 16 Juli 2019, barulah muncul lapisan minyak (oil sheen) dipermukaan laut sekitar, yakni di samping gelembung gas.
Tumpahan minyak (oil spill) Baru terlihat disekitar anjungan sehari berikutnya dan mencapai ke pantai arah barat pada tanggal 18 Juli 2019 yakni mengenai pantai di Kerawang, Jawa Barat kemudian sampai Kepulauan Seribu.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali