Menuju konten utama

Soal Tumpahan Migas YYA-1, Pemerintah Diminta Bentuk Tim Independen

Untuk menyelidiki kasus tumpahan minyak dan gas YYA-1 ONWJ, Koalisi Masyarakat meminta kepada pemerintah untuk membentuk tim independen.

Soal Tumpahan Migas YYA-1, Pemerintah Diminta Bentuk Tim Independen
Incident Management Team Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ), Taufik Aditiyawarman memberikan paparan terkait penanganan terhadap tumpahan minyak dan gas YYA-1. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

tirto.id - Sejumlah lembaga yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil (Kormas) meminta pemerintah membentuk tim independen untuk menyelidiki peristiwa tumpahan minyak dan gas YYA-1 Offshore North West Java (ONWJ).

Menurut koalisi itu, Pertamina sampai saat ini belum cukup transparan menjelaskan penyebab utama dan kronologi operasi secara detail yang memicu tumpahan minyak tersebut.

“Pertamina harus membuka kepada publik, log book kegiatan dari pengeboran di Anjungan YYA-1 Pertamina sampai dengan terjadinya Blow Out, termasuk rangkaian inspeksi dan pengambilan keputusan sebelum dan saat kejadian,” kata juru bicara Kormas sekaligus Koordinator Nasional Jatam Merah Johansyah dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, Senin (12/8/2019).

Koalisi menyatakan, berbagai informasi yang diungkapkan Pertamina saat ini belum cukup menjelaskan tumpahan minyak dan gas yang terus mencemari wilayah laut serta pesisir dari Karawang, Bekasi, hingga Kepulauan Seribu, Jakarta.

Kormas menilai, Pertamina seolah berupaya menyembunyikan fakta penting dari petaka tumpahan minyak itu.

“Pertamina harus menjelaskan ke publik, bagaimana peristiwa Well Kick yang kemudian menjadi Blow Out," ucap Kepala Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak.

"Sebenarnya kejadian itu dapat diantisipasi dalam operasi pemboran minyak, tetapi menjadi bencana lingkungan yang meluas seperti sekarang,” tambahnya.

Menyikapi situasi ini, Kormas menyatakan, telah melayangkan permohonan informasi publik kepada Pertamina terkait penyebab utama dan kronologis rinci operasi yang memicu tumpahan minyak.

Sesuai UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pertamina didesak memberi informasi yang diminta dalam jangka waktu selambatnya sepuluh hari kerja.

Adapun koalisi ini melibatkan sejumlah organisasi di lingkungan hidup dan kelautan. Di antaranya terdiri dari Greenpeace Indonesia, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

Baca juga artikel terkait KEBOCORAN MIGAS BLOK ONWJ atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno