tirto.id -
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengundur pencairan dana desa yang sebelumnya pertengahan Maret menjadi awal April karena terbentur regulasi yakni revisi Peraturan Pemerintah 22/2015.
"Pencairan dana desa memang tidak berjalan sebagaimana mestinya karena terkendala aturan yakni revisi Peraturan Pemerintah (PP) 22/2015." ujar Sekjen Kemendes PDTT, Anwar Sanusi di Jakarta, Selasa (29/3/2016).
Menurut Anwar PP tersebut berfokus pada jumlah tahapan dana desa, yang sebelumnya tiga tahapan menjadi dua tahapan dengan tujuan penyerapan dana desa bisa maksimal.
Anwar beralasan mundurnya pencairan karena regulasi mengenai perubahan revisi PP tentang tahapan pencairan baru saja selesai. "Pembahasan mengenai revisi PP ini lintas kementerian sehingga membutuhkan waktu dalam proses revisinya," katanya.
Untuk diketahui, pada tahun 2015, penyaluran dana desa dilakukan tiga tahap yakni April (40 persen), Agustus (40 persen) dan Oktober (20 persen). Sementara, penyaluran dana desa pada tahun ini hanya dua kali yakni April (60 persen) dan Agustus (40 persen).
"Insya Allah, awal April kami akan mencairkan dana desa tersebut," kata dia.
Alokasi dana desa pada tahun ini mengalami peningkatan, dari sebelumnya Rp20,7 triliun menjadi Rp46,9 triliun.
Setiap desa akan mendapatkan dana sebesar Rp700 juta hingga Rp800 juta. Sedangkan pada tahun sebelumnya hanya Rp250 juta hingga Rp300 juta.
Penggunaan dana desa diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur, pembangunan sarana-prasarana desa, serta peningkatan kapasitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta koperasi.
Anwar juga meminta masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan dana desa sehingga penggunaannya benar-benar dapat dirasakan masyarakat desa. (ANT)