Menuju konten utama

Penangkapan Mahasiswa Papua: Dituduh Mengeroyok & Merebut Ponsel

Roland Levi dan Kelvin Moloma diduga mengeroyok dan merampas ponsel Rajid Patiran.

Penangkapan Mahasiswa Papua: Dituduh Mengeroyok & Merebut Ponsel
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). ANTARA FOTO/Rachman/aaa/wsj.

tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penangkapan terhadap dua mahasiswa asal Papua, Roland Levi dan Kelvin Moloma karena dugaan pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan.

Awalnya, pada 20 Januari viral pemukulan yang dilakukan beberapa orang di depan gedung DPR/MPR. Tas korban sempat diambil oleh pelaku, lantas ponselnya direbut, namun hingga kini ponsel belum ditemukan.

"Kemudian dilaporkan itu bulan Januari, [lalu] dilakukan penyelidikan berdasarkan adanya bukti video yang beredar, hasil visum terhadap korban. Korban adalah RP, terlapor (ialah) RL dan kawan-kawan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (4/3/2021).

Hasil penyidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dan telah ditahan, yakni Kelvin Moloma dan Roland Levi. Namun satu orang lainnya masih buron.

"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 170 (soal) pengeroyokan dan Pasal 365 (ihwal) pencurian dengan kekerasan," tutur Yusri.

Pelapor diketahui bernama Rajid Patiran, yang juga diketahui adalah seorang mahasiswa asal Papua. Namun, Yusri tak menjelaskan lebih rinci sosok Rajdi Patiran ini.

Terpisah, Oky Wiratama Siagian, kuasa hukum Roland dan Kelvin, meminta kliennya tidak menandatangani surat perintah penangkapan lantaran baru disodorkan saat ingin dibuatkan berita acara pemeriksaan. Menurut dia, penangkapan kedua pemuda itu tak sesuai dengan peraturan.

"Saya sarankan menolak dan dibuatkan berita acara penolakan surat perintah penangkapan," kata Oky ketika dihubungi reporter Tirto, Kamis (4/3/2021).

Kasus ini bermula pada Rabu (3/3), sekira pukul 06.00, di Asrama Mahasiswa Yahukimo, Condet, Jakarta Timur. Seorang penghuni asrama, Sehen, melongok ke luar kamar dan ternyata sekitar 15 polisi berpakaian preman sudah berada di dalam asrama. Mereka langsung membuka pintu masing-masing kamar.

Sosok yang dicari polisi adalah Kelvin Moloma. "Mereka datang ke asrama, tidak minta izin, langsung masuk ke kamar, langsung dobrak pintu," kata Sehen kepada Tirto, Rabu (4/3/2021).

Begitu menemukan Kelvin, polisi langsung menginterogasi dan memotretnya. Penghuni asrama yang lain menanyakan surat penangkapan, tapi tidak diberikan. Mereka yang merekam kejadian itu pun dipaksa menghapusnya. Kelvin langsung diboyong ke dalam mobil dan dibawa entah ke mana.

Satu jam sebelumnya, 15 polisi berpakaian preman lainnya mendatangi kos di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Polisi mencari mahasiswa Papua bernama Roland Levi. Kegaduhan pun tak terhindarkan, Roni, rekannya, hendak mengecek ke luar, tapi langsung dicegah dan disuruh masuk kembali oleh polisi.

Roland pun langsung diinterogasi sejenak di tempat. Sama seperti Kelvin, tak ada surat penangkapan untuk Roland. Tak ada yang tahu atas dasar apa keduanya ditangkap.

Belakangan diketahui keduanya dibawa ke Polda Metro Jaya. Berdasarkan penuturan kuasa hukum keduanya, Michael Himan dari LBH Jakarta, keduanya dituduhkan melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Papua bernama Rajid Patiran pada 27 Januari 2021. Versi polisi, peristiwa penganiayaan dilakukan pada 20 Januari 2021.

Michael menjelaskan, Rajid memang memiliki masalah dengan mahasiswa-mahasiswa Papua di Jakarta. Rajid disebut kerap melakukan aksi dengan mendaku diri sebagai Aliansi Mahasiswa Papua dan kerap menjual proposal ke pejabat. Namun, selama ini mahasiswa yang lain tidak dapat menemui Rajid.

Pada 27 Januari tersebut, mahasiswa Papua yang batal melakukan aksi akibat dilarang polisi, di tengah perjalanan kebetulan bertemu Rajid di area kantor Badan Kepegawaian Nasional, Jakarta Timur. Di sana dilakukan klarifikasi terhadap Rajid dan terjadilah penamparan terhadap Rajid.

"Namun Roland sendiri tidak melakukan pemukulan terhadap Rajid. Itu berdasarkan pengakuan Roland," kata Michael kepada Tirto pada Rabu (3/1/2021).

Baca juga artikel terkait MAHASISWA PAPUA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto