Menuju konten utama

Pemprov Jabar Larang PNS Ambil Cuti Tambahan Lebaran

Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta PNS tidak menambah masa cuti Lebaran agar dapat memberikan pelayanan optimal.

Pemprov Jabar Larang PNS Ambil Cuti Tambahan Lebaran
Ilustrasi. PNS Pemprov DKI Jakarta melakukan aktivitas saat hari pertama kerja di Badan Kepegawaian Daerah Gedung Balaikota, Jakarta. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat diminta untuk tidak mengambil cuti tambahan dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah/2017.

"Saya minta PNS bisa mematuhi aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengimbau tidak mengambil cuti tambahan untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah," kata Sekda Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa, di Bandung, Senin (5/6/2017).

Terkait keputusan tersebut, Iwa mengaku sudah menerima Surat Edaran Nomor B/21/M.KT.02/2017 untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H.

Ia mengatakan surat edaran tersebut bertujuan agar PNS dapat memberikan pelayanan optimal sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri atau lebaran.

"Dan suratnya sudah kami terima dan diteruskan ke seluruh ASN dan non ASN di Pemprov Jabar," kata Iwa seperti dikutip dari Antara.

Pihaknya bisa memahami niat baik dalam surat edaran tersebut agar pelayanan terhadap masyarakat oleh Pemprov Jawa Barat tetap berjalan maksimal dengan dukungan kehadiran PNS yang utuh.

"Jadi surat edaran tersebut menekankan cukup cuti bersama, maka seluruh PNS dan non PNS diminta tidak melakukan cuti tambahan," kata dia.

Kebijakan itu diambil karena, menurut dia, saat Hari Raya Idul Fitri selalu ada keinginan dari PNS untuk menambah waktu silaturahmi dengan mengajukan cuti tambahan.

Akan tetapi, lanjut dia, dilihat dari sisi waktu, cuti bersama pun dinilai cukup sehingga diharapkan pada hari pertama masuk setelah cuti bersama seluruh PNS bisa hadir.

"Oleh karena itu, diharapkan semua PNS melaksanakan sesuai harapan yang diberikan Kementerian PANRB lewat surat edaran," katanya menjelaskan.

Dinyatakan Iwa, apabila pada pelaksanaannya masih ada PNS yang membandel, pihaknya memastikan akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tentu ada sanksi, tapi kami harapkan surat edaran ini dipatuhi dan ditindaklanjuti," tuturnya.

Baca juga artikel terkait CUTI BERSAMA atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari