Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6/2019). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 932 bangunan berupa rumah dan rumah kantor (rukan) yang didirikan di Pulau D. Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rukan. Selain itu ada 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.tirto.id/Andrey Gromico