tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak dan retribusi daerah tahun 2019 bisa mencapai Rp44,18 triliun.
Dengan demikian, ada peningkatan target pendapatan sekitar Rp6 triliun dibandingkan pada 2018 lalu.
“Ini tugas besar yang diembankan kepada seluruh jajaran BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah). Namun saya percaya bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Lebih lanjut, Anies menegaskan bahwa peningkatan target itu sejalan dengan ekspektasi pelayanan yang juga semakin tinggi. Ia lantas menyebutkan pelayanan kepada masyarakat harus lebih baik lantaran kepuasan warga DKI Jakarta adalah kunci dari suksesnya kinerja BPRD.
Tak hanya mendorong terjadinya peningkatan kinerja, Anies juga mengimbau agar BPRD DKI Jakarta memperluas jangkauan penerimaan pajaknya.
“Sehingga target-target yang ditetapkan BPRD bukan cuma tercapai, namun bisa melampaui target,” ungkap Anies.
Masih dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan penerimaan pajak di ibu kota bakal digenjot untuk semua sektor. Salah satu sektor yang dinilai Faisal masih bisa dioptimalkan ialah penerimaan pajak dari kendaraan bermotor, di mana pemerintah provinsi masih memiliki piutang.
Faisal sendiri menyebutkan seluruh pegawai di lingkungan BPRD DKI Jakarta saat ini bekerja dalam koridor KPI (Key Performance Index). Dalam KPI tersebut, ada sejumlah indikator yang menjadi tolak ukur keberhasilan kinerja, di antaranya penyampaian surat penagihan pajak, pendataan, dan realisasi dari pencapaian piutang pajak.
“Jadi seluruh pegawai pajak mempunyai tugas untuk menagih piutang pajak yang dulu kami melakukannya hanya melalui surat menyurat, sekarang semuanya turun dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah,” jelas Faisal.
Oleh karena itu, tambah Faisal, penagihan dengan cara door-to-door untuk pajak kendaraan bermotor dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dirasa cukup efektif. Dari pengalaman BPRD DKI Jakarta mereka selama ini, pendapatan yang diraih bisa mencapai Rp300 miliar.
“Alhamdulillah, potensinya kemarin kami bisa surplus hampir Rp1 triliun lebih di [penerimaan] pajak PBB-P2,” ungkap Faisal.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno