tirto.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menerapkan beberapa kebijakan untuk mengimplementasikan Instruksi Gubernur (Ingub) No 66 Tahun 2019 tentang pengendalian polusi udara.
Dalam Ingub tersebut salah satu poinnya adalah membatasi usia kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta tak melebihi 10 tahun pada 2020.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan tersebut akan diterapkan dengan dukungan program Jak Lingko.
Melalui program itu, seluruh angkutan umum di Jakarta akan terintegrasi. Syafrin menargetkan, pada 2020, integrasi layanan angkutan umum ke program Jak Lingko akan mencakup 10.047 unit armada.
"Harapannya, pada 2020 nanti itu, tidak ada lagi angkutan umum yang beroperasi di jalan, usianya di atas 10 tahun. Dan sebagaimana tujuan kami adalah tentu dari aspek angkutan umum tidak ada lagi yang namanya polusi udara, sumber pencemar dari transportasi angkutan umum," kata dia di Balai Kota Jakarta, Selasa (6/8/2018).
Menurut dia, Pemprov DKI berencana mengeluarkan dana Rp3,2 triliun untuk merealisasikan target itu. Dana itu akan dipakai untuk membeli layanan operator angkutan umum, dan sekitar 50 persen dari anggaran, digunakan membiayai operasional seluruh armada.
"Kami berharap, dengan pola ini, seluruh layanan angkutan umum, target kami [pada] 2020, dapat mencakup coverage area 90 persen [wilayah] di Jakarta," ujar dia.
Pemprov DKI, kata Syafrin, juga sedang menyusun perencanaan terkait aspek ketersediaan armada, operator eksisting, hingga standar pelayanan minimum untuk masyarakat.
"Dalam kontrak layanan angkutan umum [Jak Lingko] ini, seluruh biaya yang dikeluarkan operator, itu akan dihitung biaya per kilometernya. Kemudian dibayar oleh pemerintah, tentu ditambah dengan keuntungan yang wajar," ujar dia.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Addi M Idhom