Menuju konten utama

Kemenhub: Pembatasan Usia Kendaraan Hanya untuk Angkutan Umum

Indonesia belum akan mengadopsi aturan pembatasan usia kendaraan pribadi, melainkan hanya pada angkutan umum. 

Kemenhub: Pembatasan Usia Kendaraan Hanya untuk Angkutan Umum
Penumpang turun dari angkutan umum Mikrolet, di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Selasa (11/12/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.

tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklarifikasi isu pembatasan usia kendaraan pribadi menyusul adanya sejumlah pemberitaan media massa.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, Indonesia belum akan mengadopsi ketentuan yang sudah diterapkan di berbagai negara lain.

"Sampai sekarang Indonesia belum menganut [aturan] pembatasan kendaraan bermotor pribadi. Tapi memang ada beberapa negara yang sudah melakukan," ucap Budi dalam konferensi pers di Gedung Karsa, Kemenhub, Jumat (5/7).

Budi juga mengatakan, pemerintah saat ini menerapkan pembatasan usai kendaraan angkutan umum. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 28 tahun 2015.

"Jangan salah tulis ya. Isu pembatasan kendaraan sebatas mobil angkutan umum," ucap Budi.

Kendati demikian, Budi mengatakan saat juga didapati sejumlah jalan di daerah yang cukup padat dengan kendaraan. Ia pun sudah meminta kepada pemerintah kabupaten/kota dan provinsi mengkaji masalah ini.

Hanya saja, kata dia, bukan dengan membatasi usia kendaraan, melainkan operasionalnya saja. Dalam hal ini berkaitan dengan manajemen lalu lintas untuk mengatasi kepadatan jalan-jalan yang ada.

"Maka kami membantu pemerintah kota terkait pembatasan operasional kendaraan. Baik saat peak hour pagi dan sore. Seperti yang dilaksanakan di Jakarta," ucap Budi.

Hal ini, kata Budi, akan didorong oleh pemerintah bersamaan dengan pemantapan program pemerintah untuk merevitalisasi angkutan umum perkotaan.

Termasuk di dalamnya realisasi program pengadaan Bus Rapid Transit (BRT). Menurut dia, jika transportasi publik sudah diperbaiki, maka masyarakat dapat beralih dari kendaraan pribadi.

"Manajemen lalu lintas gara kota-kota bisa mengatur perilakunya. Jadi bisa membatasi kendaraan di sana bisa mengurangi polusi dan mengefisiensi pengguanan BBM," kata dia.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI UMUM atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali