tirto.id -
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyampaikan peraturan itu dibuat setelah DPRD menyetujui revisi Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2010 tentang Pajak Parkir.
Salah satu ketentuan yang diubah dalam peraturan tersebut, adalah tarif pajak yang ditetapkan sebesar 20 persen pada Pasal 7.
"(Revisi) Perdanya baru saja diketok Minggu lalu. Dan kita akan langsung tindaklanjuti dengan pembahasan Pergub. Jadi proses masih berlangsung," ujarnya di kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, kemarin (17/5/2018).
Tahun ini, Pemprov DKI menargetkan pendapatan dari pajak parkir mencapai Rp685 miliar, meningkat Rp85 miliar dari tahun sebelumnya. Semula, kenaikan pajak hanya diusulkan sebesar Rp650 miliar.
Namun, dalam rapat bersama Komisi C DPRD pada pertengahan November lalu, target itu ditambah lagi menjadi Rp35 miliar setelah melihat peluang bahwa kenaikan tarif parkir mungkin dikenakan bagi para penunggak Pajak Kendaraan Bermotor.
Nantinya, kenaikan pajak parkir akan langsung dibebankan kepada masyarakat pengguna kendaraan pribadi. Pendapat dari peningkatan pajak itu juga disebut akan digunakan untuk mendanai perbaikan infrastruktur transportasi yang ada di Jakarta.
Dengan begitu, kata Sandiaga, migrasi pengguna kendaraan pribadi ke transportasi umum massal di Jakarta akan semakin cepat dan luas.
"Jadi itu sebagai satu kebijakan yang holistik karena kami ingin mengatur sistem transportasi di mana masyarakat bisa secara perlahan tapi pasti dan terakselerasi berpindah penggunaannya dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum," imbuhnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yulaika Ramadhani