Menuju konten utama

Sandiaga Minta Dinas Arsip Bantu Pencatatan Aset DKI yang Tak Rapi

Pencatatan aset penting dan mempengaruhi penilaian yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sandiaga Minta Dinas Arsip Bantu Pencatatan Aset DKI yang Tak Rapi
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno melihat ruangan di Balaikota, Jakarta, Selasa (17/10/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meminta Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) bekerja sama dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip untuk merapikan pencatat aset di DKI Jakarta.

Sebab pencatatan aset di DKI kerap berantakan dan tak tertata dengan baik. Padahal, hal tersebut penting dan mempengaruhi penilaian yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Banyak sekali capaian kinerja kita maupun pencatatan-pencatatan baik itu aset yang sekarang berpengaruh terhadap predikat wajar tanpa pengecualian. Kami itu tidak bisa diarsipkan dengan baik karena kita tidak memiliki sistem dan juga SDM maupun tata kelola yang baik," ujarnya usai 'Gerakan Sadar Tertib Arsip' di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (16/5/2018).

Beberapa catatan aset yang tak tercatat dengan baik, salah satunya adalah fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang diterima dari pengembang.

"Teman-teman ini lagi berjuang di Taman Mini diasersi BPK, ini jalan di DKI dicatat, mana buktinya. Karena enggak ada dokumennya. Tidak ada yang menunjukkan serah terimanya. Pengembang menyerahkan fasos fasum mana buktinya?" tutur Sandiaga.

Padahal, imbuh Sandiaga, tidak tercatatnya aset dengan baik juga berpotensi pada kerugian negara berupa perampasan aset, serta pembelian aset milik pemerintah sendiri seperti yang terjadi pada kasus pembelian lahan Cengkareng pada 2015.

Saat itu, Pemprov membeli lahan seluas 4,6 hektare di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman seharga Rp668 miliar dari pihak swasta atas nama Toeti Noezlar Soekarno.

Pembelian lahan itu kemudian menjadi masalah setelah penelusuran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa lahan tersebut terdata sebagai milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DPKPKP).

Baca juga artikel terkait ARSIP atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dipna Videlia Putsanra