tirto.id - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mulai memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 50% hari ini, Jumat (4/2/2022) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan kegiatan belajar mengajar hanya dilakukan maksimal empat jam per hari.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran No. 9 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi COVID-19
“Ini merupakan langkah untuk meminimalisir penularan COVID-19, terutama varian Omicron. Kami terus melanjutkan kegiatan PTM dan mengikuti instruksi dari Pemerintah Pusat dan Satgas COVID-19," kata Nahdiana di Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Nahdiana menuturkan sekolah juga memberikan pilihan kepada orang tua/wali murid untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau memilih Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Sesuai Surat Edaran tersebut, Pemprov DKI memastikan para Kepala Bidang, Kepala Suku Dinas Pendidikan, Para Kepala UPT, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, Pengawas dan Penilik memantau, evaluasi, dan pendampingan penyelenggaraan PTM terbatas berjalan dengan efektif dan mematuhi protokol kesehatan.
“Fokus utama kami jangan sampai terjadi klaster COVID-19 di sekolah. Oleh karena itu, kami sangat mengikuti kegiatan PTM mematuhi protokol kesehatan secara ketat," ucapnya.
Nadiana menjelaskan untuk program vaksinasi per Januari 2022, tenaga pendidik mencapai 91,26%, tenaga Pendidikan/Tendik 89,72%, rata-rata PTK 90,49%, siswa usia 12-18 tahun 96,14%, dan siswa usia 6-11 tahun 58,78%.
Per tanggal 3 Februari 2022, Pemprov DKI juga telah memberikan vaksin booster kepada tenaga kesehatan dan umum termasuk pendidik dan siswa sebanyak 675.027.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto