Menuju konten utama

Pemprov DKI Janji Ajak Dialog Siswa Gagal PPDB & Orang Tuanya

Pemprov DKI klaim pelaksanaan PPDB sudah mengacu pada regulasi di tingkat provinsi maupun Permendikbud.

Pemprov DKI Janji Ajak Dialog Siswa Gagal PPDB & Orang Tuanya
Petugas melayani warga yang berkonsultasi tentang pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi tingkat sekolah dasar (SD) di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/6/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap berdialog dengan orang tua maupun siswa-siswi di Jakarta yang tak lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Saat ini, banyak orang tua di Jakarta yang tak terima lantaran anaknya tak diterima di sekolah yang dituju lantaran kalah secara usia, padahal jarak rumahnya dekat pada sistem zonasi PPDB DKI.

"Kami siap melakukan diskusi, dialog dengan semua pihak untuk perbaikan ke depan," kata Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Widyastuti di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).

Ia mengklaim proses PPDB DKI sudah mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) yang ada saat ini. Kemudian Pergub mengacu kepada regulasi di tingkat pusat yakni Permendikbud.

"Dalam pelaksanaan, tentu ada beberapa masalah yang perlu kita atasi. Poinnya, Pemprov DKI akan terus introspeksi dan melakukan informasi untuk perbaikan-perbaikan ke depan," tuturnya.

Widyastuti mengatakan bukan hanya permasalahan PPDB saja yang akan dievaluasi. "Termasuk masalah-masalah yang lain sebagai proses yang telah rutin dilakukan oleh Pemprov DKI," pungkasnya.

Sebelumnya Emi Trisiana (33) merasa sangat kecewa ketika putrinya yang berusia 6 tahun 8 bulan tidak lolos sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta tahun 2023.

Kekecewaannya lantaran dalam sistem tersebut, peserta didik diterima bukan mengutamakan jarak rumah dengan sekolah yang diminati. Melainkan usia yang lebih tua.

Hal serupa juga dirasakan oleh Wayono (46), warga Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat, yang harus menelan pil pahit karena anaknya tak bisa bersekolah di SDN Kedaung Kaliangke 14.

Putrinya yang berusia tujuh tahun enam bulan itu tersingkir dari sistem PPDB jalur zonasi. Padahal, jarak antara rumahnya dengan sekolah hanya 120 meter saja dan sama-sama berada dalam satu lingkungan RT.12/7, Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Saya akan terus mengikutinya. Kalau kami menyerah, kita mengikuti sistem yang salah," kata Wayono kepada Tirto, Selasa (18/7/2023).

Baca juga artikel terkait PPDB atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto