Menuju konten utama

Pemprov DKI Gelar Uji Emisi Gratis 2023, Cek Jadwal & Lokasi

Uji Emisi Akbar dan Operasi Patuh 2023 akan berlangsung kurang lebih selama 22 hari, yakni dimulai pada tanggal 5 hingga 19 Juni 2023 mendatang.

Pemprov DKI Gelar Uji Emisi Gratis 2023, Cek Jadwal & Lokasi
Petugas menguji emisi kendaraan roda empat di Jalan Jendral Sudirman, Kota Tangerang, Banten, Rabu (21/9/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar Uji Emisi Akbar (UEA) 2023 secara gratis pada 5 Juni 2023 dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-469 Kota Jakarta dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Adapun uji emisi gratis tersebut bertempat di Parkir Utara Taman Margasatwa, Ragunan, Jakarta.

Seperti dilansir AntaraNews, Uji Emisi Akbar dan Operasi Patuh 2023 akan berlangsung kurang lebih selama 22 hari, yakni dimulai pada tanggal 5 hingga 19 Juni 2023 mendatang. Sebelum melakukan uji emisi, Anda perlu melakukan pendaftaran secara online melalui situs ujiemisi.jakarta.go.id mulai hari Minggu, 28 Mei 2023 mendatang.

UEA 2023 ini dilakukan untuk seluruh kendaraan mulai dari roda dua hingga roda empat berdasarkan Pergub 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang menyebutkan bahwa sasaran uji emisi merupakan mobil penumpang perorangan dan sepeda motor yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Adapun kendaraan mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang berusia lebih dari 3 tahun, wajib melakukan uji emisi. Bagi kendaraan yang tidak lulus uji atau tidak melakukan uji emisi, akan dikenakan sanksi berupa disinsentif parkir yakni tarif parkir maksimal/tertinggi dan pengenaan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan UULLAJ No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang.

Masih dari AntaraNews, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menerangkan bahwa UEAi 2023 akan menerapkan tiga kebijakan, yaitu sosialisasi penaatan hukum, disinsentif parkir, dan pengenaan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

Adapun besaran denda Pajak Kendaraan Bermotor ini berdasarkan PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan menerapkan pengenaan koefiesien denda Pajak Kendaraan Bermotor. Denda pajak akan dikenakan berdasarkan jenis kendaraan dan perhitungannya dirumuskan oleh KLHK dan Kementerian Dalam Negeri.

Untuk melakukan Uji Emisi 2023, Anda dapat mendaftar secara online pada situs resmi ujiemisi.jakarta.go.id mulai tanggal 28 Mei 2023 mendatang. Anda bisa melakukan uji emisi di berbagai tempat yakni di Taman Margasatwa Ragunan, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Hasil uji emisi kendaraan yang Anda lakukan akan berlaku selama 1 (satu) tahun kedepan. Uji Emisi Akbar (UEA) 2023 ini juga tercatat sebagai uji emisi terbanyak dalam rekor MURI.

Baca juga artikel terkait RAGAM DAN HIBURAN atau tulisan lainnya dari Robiatul Kamelia

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Ibnu Azis