tirto.id - Pemerintah DKI Jakarta menghimbau kepada warga yang memiliki kendaraan bermotor, untuk segera melakukan uji emisi, baik itu roda dua maupun roda empat. Ada beberapa cara mudah yang bisa ditempuh yakni melalui aplikasi JAKI, e-Uji Emisi, atau datang langsung ke kantor Dinas Lingkungan Hidup.
Melansir akun Instagram DKI Jakarta, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 Pasal 206, hasil dari uji emisi akan dijadikan sebagai dasar pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Peraturan tersebut akan berlaku mulai Februari tahun 2023 mendatang. Kendaraan yang dimaksud adalah kendaraan bermotor yang berusia lebih dari tiga tahun serta berdomisili di seluruh Indonesia.
Berdasarkan laporan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, total pengujian yang sudah terlaksana per Kamis (24/11) adalah sebanyak 754.403 ribu kendaraan, baik roda dua maupun empat.
Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai hasil tes uji tersebut. Sebab, merujuk pada data hasil uji emisi, sebanyak 96,6 persen dari pengujian tersebut memperoleh hasil lulus. Sementara itu, hanya 0,4 persen yang gagal lulus tes uji emisi.
Cara Mudah Uji Emisi Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta
Di wilayah DKI Jakarta, kendaraan bermotor roda dua dan roda empat dapat melakukan uji emisi dengan tiga cara mudah yaitu:
1. Melalui aplikasi JAKI
Uji emisi dapat dilakukan melalui aplikasi resmi JAKI. Aplikasi itu dapat diunduh di Google Play atau App Store.
2. Melalui aplikasi e-Uji Emisi Roda Dua atau e-Uji Emisi Roda Empat
Uji emisi dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Uji Emisi Jakarta. Aplikasi tersebut dapat diunduh di Google Play.
2. Melalui laman resmi Uji Emisi Jakarta
Pemilik kendaraan bermotor dapat melakukan uji emisi melalui laman resmi ujiemisi.jakarta.go.id
3. Datang langsung ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Selain melalui platform daring yang disediakan, pemilik kendaraan bermotor yang berdomisili di DKI Jakarta juga bisa melakukan uji emisi secara luring. Caranya adalah dengan datang langsung ke kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Sanksi Penerapan Disinsentif Parkir
Kendaraan yang tidak melakukan dan/atau tidak lulus dalam uji emisi gas buang akan dikenakan disinsentif parkir (penerapan tarif tertinggi). Selain itu, ada juga sanksi lain sesuai ketentuan UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni berupa tindakan penilangan.
Penerapan disinsentif parkir ada di beberapa lokasi di DKI Jakarta antara lain:
- IRTI Monas
- Mayestik
- Samsat Jakarta Barat
- Blok M Square
- Park and Ride Terminal Kalideres
- Ruko Intercon Taman Kebon Jeruk
- Gedung Istana Pasar Baru
- Park and Ride Lebak Bulus
- Taman Menteng
Manfaat Uji Emisi Kendaraan Bermotor
Berikut manfaat dari melakukan uji emisi kendaraan bermotor.
- Mengetahui apakah kinerja mesin kendaraan bermotor dalam keadaan sehat atau tidak
- Ikut berkontribusi meningkatkan kualitas udara di wilayah DKI Jakarta
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Fadli Nasrudin