tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengevaluasi ulang perizinan Party Station Lenteng Agung. Tempat hiburan malam di Kartika One Hotel di Jagakarsa, Jakarta Selatan itu keberadaannya mendapat penolakan warga sekitar.
“Kami akan mengevaluasi ulang izin yang ada, memastikan tidak melanggar aturan zonasi, Perda tentang ketertiban umum, dan norma lingkungan,” kata Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, Rabu (4/2/2026), seperti diberitakan Antara.
Chico mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menghormati dan memprioritaskan aspirasi dari masyarakat serta nilai-nilai kearifan lokal. Oleh karenanya, Pemprov DKI Jakarta menindaklanjuti penolakan keras dari ratusan warga Kampung Sawah, Jagakarsa, terhadap operasional tempat hiburan malam (THM) itu.
“Saat ini, pemprov sedang menindaklanjuti dengan rapat koordinasi internal, termasuk pembahasan perizinan industri pariwisata dan THM di lokasi tersebut,” ujar Chico.
Chico mengatakan, pihak Kepolisian juga sudah mendorong mediasi antara manajemen hotel dan warga.
Kendati demikian, Chico menekankan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan mengutamakan keamanan dan ketenteraman masyarakat.
Sebelumnya, pada Jumat (30/1/2026), Kepolisian sudah mengarahkan manajemen dan warga melakukan mediasi terkait tempat hiburan malam "Party Station" di Hotel Kartika One, Kampung Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Mungkin tadi sudah mendengar [penolakan Party Station], mungkin nanti bisa mediasi dari pihak manajemen dan warga memang harus duduk bareng," kata Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma.
Nurma mengatakan, pihaknya sudah bersiaga untuk mengamankan demonstrasi pada malam hari tepatnya jam buka operasi Party Station.
Warga Kampung Sawah mengancam akan kembali menggelar aksi demo yang lebih besar jika tidak segera menutup Party Station Kartika One Hotel.
Hal ini diungkapkan, Wakil Ketua RW 02 Kampung Sawah, Achmad Fauzi. Dia mengatakan warga turun ke jalan karena mengetahui bahwa kampung lahirnya sudah dijadikan sebagai tempat maksiat.
"Setelah tahu dibuka Party Station diduga menjadi tempat maksiat, yaitu seperti tempat menjual minuman keras, dan juga laki-laki, perempuan berkumpul yang merupakan bukan muhrimnya sangat dilarang sama agama Islam," katanya.
Terlebih, mendekati bulan suci Ramadhan, lanjut Fauzi, majelis taklim harusnya melakukan doa namun malah terganggu dengan adanya tempat maksiat sehingga warga menolak.
"Kalau bisa tutup. Jika tidak warga tidak akan segan-segan untuk besok turun melakukan aksi unjuk rasa lagi," katanya.
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id

































