Menuju konten utama

Satpol PP DKI Tindak Hiburan Malam Pelanggar Aturan saat Ramadan

Sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan yang akan dibuat, mulai dari ringan seperti teguran hingga berat seperti penutupan tempat usaha.

Satpol PP DKI Tindak Hiburan Malam Pelanggar Aturan saat Ramadan
Anggota Satpol PP memberi peringatan terhadap pemilik usaha untuk tidak menyediakan makan di tempat saat razia penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Senin (14/9/2020) malam. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

tirto.id - Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol-PP), Arifin mengatakan akan akan menindak tempat hiburan malam yang melanggar aturan selama bulan suci ramadan tahun 2023 ini.

Hal tersebut dikatakan Heru saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 Satpol-PP di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2023).

"Tentu kalau ada yang melanggar sebagaimana yang sudah diatur, ada sanksi yang dikenakan," kata Arifin.

Dia menyatakan sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan yang akan dibuat, mulai dari ringan seperti teguran hingga berat seperti penutupan tempat usaha.

"Ya lihat nanti tindakan pelanggarannya seperti apa. Semua sudah ada aturan," ucapnya.

Ia menjelaskan untuk tempat hiburan malam sudah terdapat aturan setiap tahunnya. Terdapat tempat hiburan malam yang diizinkan dan tak diizinkan selama bulan puasa.

Lalu yang diizinkan, juga akan dibatasi jam operasionalnya selama ramadan. Nanti Dinas Pariwisata DKI yang akan mengeluarkan surat edarannya.

"Setelah dikeluarkan, kami akan melakukan pengawasan. Kami berharap mudah-mudahan semua pihak bisa menghormati termasuk juga para pengelola hiburan malam untuk menaati semua ketentuan selama berlangsungnya pelaksanaan di bulan ramadan," tuturnya.

Baca juga artikel terkait ATURAN TEMPAT HIBURAN MALAM atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri