tirto.id - Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol-PP), Arifin mengatakan akan akan menindak tempat hiburan malam yang melanggar aturan selama bulan suci ramadan tahun 2023 ini.
Hal tersebut dikatakan Heru saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 Satpol-PP di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2023).
"Tentu kalau ada yang melanggar sebagaimana yang sudah diatur, ada sanksi yang dikenakan," kata Arifin.
Dia menyatakan sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan yang akan dibuat, mulai dari ringan seperti teguran hingga berat seperti penutupan tempat usaha.
"Ya lihat nanti tindakan pelanggarannya seperti apa. Semua sudah ada aturan," ucapnya.
Ia menjelaskan untuk tempat hiburan malam sudah terdapat aturan setiap tahunnya. Terdapat tempat hiburan malam yang diizinkan dan tak diizinkan selama bulan puasa.
Lalu yang diizinkan, juga akan dibatasi jam operasionalnya selama ramadan. Nanti Dinas Pariwisata DKI yang akan mengeluarkan surat edarannya.
"Setelah dikeluarkan, kami akan melakukan pengawasan. Kami berharap mudah-mudahan semua pihak bisa menghormati termasuk juga para pengelola hiburan malam untuk menaati semua ketentuan selama berlangsungnya pelaksanaan di bulan ramadan," tuturnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri