tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa atas dugaan peredaran narkotika.
Dia diringkus pada Kamis, 11 Agustus 2022, pukul 07.00 WIB, di basemen Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang, Jawa Barat.
Kasus ini bermula sejak bulan lalu. Pada 30-31 Juli 2022, personel Dittipidnarkoba Bareskrim menangkap beberapa tersangka sindikat peredaran gelap narkoba yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam yakni F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.
“Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir ekstasi ke tersangka Juki, pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan ENM,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar, via keterangan tertulis, Selasa, 16 Agustus 2022.
Polisi pun menyita barang bukti berupa dua ponsel, klip berisi sabu dengan berat bruto 94 gram, 6,2 gram, dan 0,8 gram. “Total berat sabu 101 gram bruto,” ucap Krisno.
Kemudian barang bukti lainnya yakni plastik klip berisi 2 butir pil XTC berat bruto 1,2 gram; 1 timbangan digital; seperangkat alat hisap sabu dan cangklong; dan uang tunai Rp27.000.000.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky