Menuju konten utama

Puan Maharani Pamer DPR Sahkan 43 UU dalam Waktu 3 Tahun

Ketua DPR Puan Maharani klaim pembahasan UU selalu mempertimbangkan pendapat dan membuka ruang partisipasi rakyat.

Puan Maharani Pamer DPR Sahkan 43 UU dalam Waktu 3 Tahun
Puan Maharani. foto/Biro Setpres

tirto.id - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023. Ia pun menjelaskan berbagai hasil kinerja DPR periode 2019-2024 yang sudah berjalan selama tiga tahun.

Salah satunya, Puan menyebut bahwa DPR telah menyelesaikan pembahasan 43 undang-undang (UU) bersama pemerintah dalam kurun waktu tiga tahun.

“Sejak tahun 2019 hingga saat ini, sejumlah undang-undang (UU) yang telah selesai dibahas DPR RI bersama Pemerintah berjumlah 43 UU,” kata Puan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Selasa (16/8/2022).

Puan memaparkan, dari 43 undang-undang tersebut, sebanyak 32 UU diselesaikan di masa sidang 2021-2022 atau dalam kurun waktu satu tahun.

Puan pun merinci UU yang telah disahkan berdasarkan alat kelengkapan dewan (AKD) bersama Pemerintah. Komisi I DPR menyelesaikan 2 UU, Komisi II DPR 16 UU, Komisi III DPR 4 UU, Komisi V DPR 1 UU, Komisi VI DPR 3 UU, Komisi VII DPR 1 UU, Komisi X DPR 2 UU, Komisi XI DPR 4 UU, Badan Legislasi (Baleg) DPR 6 UU, Badan Anggaran (Banggar) DPR 1 UU, dan Panitia Khusus (Pansus) DPR menyelesaikan 3 UU.

“Pembentukan UU merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui pembahasan bersama antara DPR RI dan Pemerintah. Oleh karena itu diperlukan komitmen bersama antar pembentuk UU, yaitu DPR RI dan Pemerintah, dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional,” kata Puan.

Menurut Puan, kinerja dalam pembentukan UU merupakan kinerja bersama antara DPR RI dan Pemerintah. Dalam pembahasan membentuk UU, kata Puan, DPR dan Pemerintah dituntut agar selalu cermat.

“Serta mempertimbangkan berbagai pendapat, pandangan, kondisi, situasi, kebutuhan hukum nasional, serta membuka ruang partisipasi rakyat untuk menyampaikan aspirasinya. Pembentuk UU juga dituntut agar pembahasan UU dilakukan secara terbuka sehingga memenuhi prinsip transparansi publik,” ungkapnya.

Puan berharap UU yang dihasilkan akan memiliki keselarasan dengan Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945. Selain itu juga agar dapat memiliki landasan sosiologis yang kuat, dan mengutamakan kepentingan nasional.

“Hal ini menjadi komitmen DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasinya,” pungkas Puan.

Baca juga artikel terkait KINERJA LEGISLASI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Politik
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto