tirto.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap 22 tersangka kasus peredaran narkotika pada perkara berbeda. Dari 22 tersangka tersebut, terdapat 3 anggota TNI dan 1 anggota Polri yang turut terlibat.
"Dalam satu bulan BNN berhasil mengungkap 3 kuintal narkotika. Tiga oknum di antaranya anggota TNI dan satu oknum anggota Polri," kata Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Kenedy dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).
Kenedy menjelaskan kronologi penangkapan aparat penegak hukum tersebut dalam kasus yang berbeda.
Pada Selasa 5 Juli 2022, petugas BNN RI mengamankan seorang kepala gudang ekspedisi berinisial L dan tiga orang anggota TNI masing-masing berinisial MS, BH, dan J di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Keempat orang tersebut diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis ganja lintas Provinsi Aceh-Jakarta yang dikendalikan oleh jaringan Khairul Aceh.
Barang bukti narkotika yang diamankan dari kasus ini adalah ganja seberat 61,10 kilogram yang dikemas dalam 67 bungkus plastik dan disimpan ke dalam 3 kardus berukuran besar.
Sementara seorang anggota Polri berinisial E ditangkap di Dumai, Riau pada Jumat 8 Juli 2022. Kenedy mengungkapkan, E ditangkap bersama seorang warga sipil berinisial Y.
E diamankan di dalam mobilnya yang diparkir di halaman hotel dengan barang bukti berupa 52,90 kg narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina berwarna hijau dan dikamuflasekan ke dalam kardus berisi rambutan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (2), pasal 112 (2) jo pasal 132 (2). Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Para tersangka terancam dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kenedy mengatakan anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam kasus tersebut masih akan diproses di instansinya masing-masing.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky