tirto.id - Memasuki ibadah puasa Ramadhan 1444 Hijriah di tahun 2023 ini, Pemerintah Kota Semarang menerapkan kebijakan dalam membatasi jam operasional sejumlah tempat hiburan. Tujuannya untuk menjaga kekhusyukan masyarakat saat menjalankan ibadah puasa.
Seperti diberitakan Antara News, kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Walikota Semarang Nomor B/1588/566/III/2023 tentang Ketentuan Jam Operasional Usaha Hiburan di Semarang Selama Ramadhan 2023 dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menjelaskan, hampir semua aspek telah ditetapkan batasan untuk segi jam operasionalnya.
Sebelum Ramadhan 2023, Pemkot Semarang pada 21-22 Maret 2023 telah lebih dulu menutup usaha diskotik, kelab malam, pub, karaoke, biliar, panti pijat, spa sehat, panti pijat refleksi, hingga bar.
Menurut Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminuddin, Surat Edaran itu merupakan salah satu upaya Pemkot Semarang berkolaborasi dengan semua pihak, dalam mewujudkan suasana kondusif dan menjaga kekhusyukan selama menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan tahun ini.
“Kami berharap semua pihak, khususnya para pemilik atau pengelola tempat hiburan bisa mematuhi Surat Edaran yang kami keluarkan. Harapannya, umat Islam khususnya di Kota Semarang bisa khusyuk dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan,” jelas Iswar Aminuddin.
Sebagai pelengkap, berikut jam operasional usaha hiburan di Semarang selama Ramadhan 2023 sesuai Surat Edaran Walikota Semarang.
Jam Operasional Tempat Hiburan Semarang saat Ramadhan 2023
Mengutip unggahan akun Instagram Pemkot Semarang, jam operasional untuk tempat hiburan seperti diskotik, kelab malam, pub, karaoke diperbolehkan buka dimulai pukul 18.00 WIB hingga 01.00 WIB. Sementara khusus bagi tempat karaoke keluarga, boleh dibuka dari pukul 15.00 WIB hingga 00.00 WIB.
Selanjutnya, jam operasional panti pijat refleksi boleh dibuka mulai pukul 10.00 – 22.00 WIB, spa sehat mulai pukul 10.00 – 22.00 WIB, serta panti pijat dibuka mulai pukul 15.00 – 22.00 WIB. Sementara untuk jam operasional tempat hiburan seperti biliar diperbolehkan dibuka mulai pukul 10.00 – 00.00 WIB.
Meskipun diperbolehkan dibuka sejak siang atau sore, Pemkot Semarang tetap memberikan imbauan agar para pemilik tempat hiburan itu tak menyediakan minuman beralkohol selama Ramadhan 2023.
Selain itu, untuk memperingati Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023, Pemkot Semarang telah memberikan instruksi agar tempat-tempat hiburan tersebut tidak beroperasi pada tanggal 20 April hingga 24 April 2023.
Berkaitan dengan imbauan tersebut, dalam Surat Edaran Walikota Semarang tercantum, jika pemilik usaha hiburan melanggar aturan yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 46 dan 47 Perda Kota Semarang No. 3 Tahun 2010 tentang Kepariwisataan.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Alexander Haryanto