Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Gelar Operasi Tempat Hiburan Malam saat Ramadan

Polda Metro Jaya meminta tempat hiburan malam berhenti beroperasional pada pukul 00.00 WIB selama Ramadan.

Polda Metro Jaya Gelar Operasi Tempat Hiburan Malam saat Ramadan
Razia tempat hiburan malam. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

tirto.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta pengelola tempat hiburan malam menaati batas waktu operasional dan jenis hiburan selama bulan puasa Ramadan. Hal itu berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan [PDF].

"Kami akan membantu Pemprov DKI Jakarta untuk menertibkan lokasi hiburan (malam) agar jam operasional dapat disesuaikan," kata Fadil di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/3/2023).

Fadil berharap tidak ada yang melanggar peraturan daerah itu demi menghormati bulan suci Ramadan.

Tempat hiburan malam berhenti beroperasional pada pukul 00.00 WIB selama Ramadan. Selain itu, Fadil meminta kegiatan yang tak terlalu bermanfaat untuk disetop.

"Saya sudah mengeluarkan maklumat agar kegiatan-kegiatan tidak produktif, seperti konvoi di malam hari atas nama sahur on the road (SOTR) yang tindakannya banyak negatif, saya minta dihentikan. Main petasan juga dihentikan," kata Fadil.

Berikut maklumat Nomor: Mak/01/III/2023 tentang Larangan Kegiatan Masyarakat Menjelang dan Pada Saat Bulan Ramadan 1444/2023 yang diterbitkan Kapolda Metro Jaya:

Larangan berkonvoi kendaraan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 poin 7 'Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia')

Bermain petasan/kembang api (Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api)

Berkumpul dan berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti:

Balapan liar (UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar)

Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran).

Perihal penentuan hari pertama Ramadan, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama akan menggelar Sidang Isbat awal Ramadan 1444 Hijriah pada pekan ini.

"Sidang Isbat awal Ramadan akan kami laksanakan setiap 29 Syajban. Tahun ini, bertepatan dengan hari Rabu, 22 Maret 2023," kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib.

Rangkaian Sidang Isbat Awal Ramadan tahun ini masih digelar secara hibrid atau gabungan antara daring dan luring. Selain melibatkan Tim Hisab Rukyat Kemenag, pelaksanaan rangkaian sidang isbat juga mengundang Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, dan pihak terkait.

Baca juga artikel terkait RAMADAN 2023 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan