Menuju konten utama

Kapolda Metro Larang Warga Konvoi dan Main Petasan saat Ramadan

Polisi akan melakukan tindakan tegas bila ada konvoi, tawuran dan balap liar saat bulan Ramadan.

Kapolda Metro Larang Warga Konvoi dan Main Petasan saat Ramadan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memimpin apel gelar pasukan pengamanan The 8th G20 Parliamentary Speakers Summit (P20) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/10/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Polda Metro Jaya mengimbau publik tak melakukan konvoi. Pelarangan tercantum dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor: Mak/01/III/2023 tentang Larangan Kegiatan Masyarakat Menjelang dan Pada Saat Bulan Ramadan 1444/2023.

"Hal tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo, kepada wartawan, Senin, 20 Maret 2023.

"Selain kegiatan tersebut, Polda Metro Jaya juga melarang bermain petasan atau kembang api," lanjut Trunoyudo.

Polisi juga akan memperkuat patroli guna mencegah aksi balap liar karena itu dapat mengganggu keamanan dan ketertiban selama Ramadan.

Jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat, maka polisi dapat melakukan tindakan sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP.

Berikut isi maklumat:

Larangan berkonvoi kendaraan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 poin 7 'Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia')

Bermain petasan/kembang api (Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api)

Berkumpul dan berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti:

Balapan liar (UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar)

Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran).

Kemudian, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama akan menggelar Sidang Isbat awal Ramadan 1444 Hijriah pada pekan ini.

"Sidang Isbat awal Ramadan akan kami laksanakan setiap 29 Syakban. Tahun ini, bertepatan dengan hari Rabu, 22 Maret 2023," kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib.

Rangkaian Sidang Isbat Awal Ramadan tahun ini masih digelar secara hibrida atau gabungan antara daring dan luring. Selain melibatkan Tim Hisab Rukyat Kemenag, pelaksanaan rangkaian sidang isbat juga mengundang Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, dan pihak terkait.

Rangkaian pelaksanaan sidang isbat akan dibagi dalam tiga tahap. Pertama, seminar pemaparan posisi hilal awal Ramadan 1444 H berdasarkan hasil hisab atau perhitungan astronomi. Pemaparan dilakukan Tim Hisab Rukyat Kemenag mulai pukul 17.00 WIB dan terbuka untuk umum.

Rangkaian kedua yaitu pelaksanaan Sidang Isbat. Sesi ini akan dilaksanakan secara luring setelah salat Magrib dan tertutup untuk umum. Selain data hisab, sidang juga akan merujuk pada hasil rukyatul hilal yang akan dilaksanakan pada 123 lokasi di seluruh Indonesia. Kemudian, tahap terakhir adalah telekonferensi pers hasil sidang.

Baca juga artikel terkait BULAN RAMADAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky