tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menambah dana penyelenggaraan pendidikan bagi warga Bantar Gebang, Bekasi. Menurut rencana, dana pendidikan tersebut akan dimasukkan ke dalam anggaran pengembangan komunitas yang dialokasikan pemerintah provinsi.
Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari menyebutkan jumlah anak yang menerima bantuan pendidikan akan disesuaikan dengan proposal yang diajukan Pemerintah Kota Bekasi.
“Gubernur DKI Jakarta mengusulkan untuk menambahkan klausul baru dalam PKS (Perjanjian Kerja Sama) tentang peningkatan pelayanan pendidikan bagi anak-anak warga Bantar Gebang," kata Premi dalam keterangan resmi yang diterima Tirto pada Minggu (28/10/2018).
Hal ini dilakukan agar Pemkot Bekasi juga bisa membangun sarana prasarana pendidikan di wilayah Bantar Gebang sesuai kewenangan kota dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.
Anggaran tersebut nantinya digunakan untuk perbaikan sarana dan prasarana pendidikan di wilayah Bantar Gebang. Kendati dananya diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta, namun pengelolaannya akan diserahkan kepada Pemkot Bekasi sesuai dengan kewenangan.
Premi menyebutkan, penambahan dana pendidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Gubernur Anies dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Senin (22/10/2018) lalu. Usulan ini pun turut dibahas sebagai salah satu poin penguatan kemitraan antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi.
“Kualitas sarana dan prasarana pendidikan bagi anak-anak warga Bantar Gebang diharapkan semakin meningkat, sehingga akan berdampak pada tingkat kemakmuran warga Bantar Gebang,” ujar Premi.
Anggaran dana pengembangan komunitas selama ini hanya digunakan untuk peningkatan pelayanan kesehatan, pemulihan lingkungan, dan bantuan langsung tunai. Dengan demikian, alokasi untuk dana pendidikan ini merupakan penambahan klausul yang diklaim mampu meningkatkan pelayanan pendidikan di Bantar Gebang.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Dipna Videlia Putsanra