Menuju konten utama
Kasus Penggusuran 473 Rumah

Pemprov DKI Akan Memproses Ganti Rugi Rumah Warga yang Digusur

Pemprov DKI Jakarta menyatakan sedang melakukan proses ganti rugi terkait kasus penggusuran 473 rumah warga Petamburan pada tahun 1997.

Pemprov DKI Akan Memproses Ganti Rugi Rumah Warga yang Digusur
Warga memungut jerangka besi dan kayu bekas penggusuran di Bukit Duri, Jakarta. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan sedang memproses pembayaran ganti rugi atas kekalahannya di pengadilan Mahkamah Agung (MA) yang diputuskan telah inkrah pada 2005 terkait kasus penggusuran 473 rumah warga tahun 1997.

“Dinas Perumahan kan sudah ke lokasi untuk mendata siapa aja yang para penggugat yang masih ada di situ. Kondisinya bagaimana, sudah berjalan,” kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah saat ditemui pada Rabu (27/2/2019).

Yayan mengatakan, pihak Pemprov DKI memang tengah mengurusnya. Pihak Dinas Perumahan juga sedang mendata siapa saja penuntut yang masih ada.

“Kan harus dibayar ke orang-orangnya karena itu kan class action, kalau orangnya enggak ada, dibayar ke siapa,” ujarnya.

Atas kekalahannya, pihak Pemprov DKI harus membayar Rp4,7 miliar. Namun angka tersebut juga masih belum dianggarkan.

“Saya kalau anggaran belum. Mungkin kalau nanti anggaran ada, di Dinas Perumahan, bukan di saya,” jelasnya.

Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Charlie Albajili sempat mengungkap sulitnya meminta ganti rugi ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Memang agak sulit saat tergugatnya adalah negara atau pemerintah dalam hal perdata," kata Charlie kepada reporter Tirto saat ditemui di Kantor LBH Jakarta, pada Rabu (6/2/2019) lalu.

Namun, kata Charlie, hal itu berbeda saat pihak yang tergugat adalah perorangan karena bisa dilakukan penyitaan, tetapi hal ini tidak berlaku pada pemerintah.

"Ada UU yang tidak memperbolehkan aset negara untuk disita. Banyak kasus yang kemudian sulit untuk mengeksekusinya," jelas Charlie.

Untuk memperkuat argumennya, Charlie merujuk pada Pasal 50 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam UU tersebut memang dikatakan tidak boleh melakukan penyitaan aset negara.

Dengan itu, tantangan selanjutnya adalah keinginan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menaati keputusan hukum yang ada.

"Tantangannya adalah kehendak dari Gubernur, persoalan mau atau tidak mau untuk menjalankan keputusan ini," tegas Charlie.

Charlie menagih kembali janji Anies untuk memenuhi hak dari warga korban penggusuran di wilayah Petamburan.

"Karena jujur saja, dalam kasus ini, kami melihat banyak gubernur-gubernur sebelumnya yang tidak patuh dalam hukum. Mulai dari Foke (Fauzi Bowo), Jokowi, sampai Ahok (Basuki Tjahaja Purnama)" terangnya.

Baca juga artikel terkait PENGGUSURAN atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno