Menuju konten utama

Pemprov DKI Ajukan Banding Kasus Reklamasi Akhir Maret

Pemerintah DKI Jakarta akan mengajukan banding pada akhir Maret mendatang terkait dengan putusan PTUN yang membatalkan izin reklamasi di tiga pulau.

Pemprov DKI Ajukan Banding Kasus Reklamasi Akhir Maret
Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono (kiri) bersama Gubernur Petahana Basuki Tjahaja Purnama. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan izin reklamasi tiga pulau di Teluk Jakarta, yakni Pulau F, Pulau I, dan Pulau K pada sidang Kamis (16/3/2017) lalu, yang pernah diberikan pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Terkait dengan itu, Pemerintah DKI Jakarta akan mengajukan banding pada akhir Maret mendatang terkait dengan putusan PTUN yang menyatakan izin reklamasi di tiga pulau itu bertentangan dengan sejumlah peraturan.

"Kita sedang menyusun memori banding dan akan banding paling lambat tanggal 30 Maret ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono seusai rapat di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Senin (27/3).

Lebih lanjut Sumarsono menjelaskan, proses pengajuan banding ke PTUN akan sama seperti ketika Pemprov DKI mengajukan banding untuk reklamasi Pulau G yang pada akhirnya dimenangkan pemerintah daerah sehingga reklamasi di pulau tersebut bisa dilanjutkan.

Persiapan itu, kata dia, terdiri dari penyusunan memori banding berupa berkas-berkas izin reklamasi di Pulau F, I dan K.

Sumarsono menegaskan bahwa Pemprov DKI memiliki kewenangan atas izin reklamasi sesuai aturan yang tercantum dalam Undang-Undang hingga peraturan daerah mengenai tata ruang.

"Kami siapkan dokumen dan kelengkapannya untuk memori banding. Kalau dari segi kebijakan, semua kebijakan pemerintah daerah dasar hukumnya jelas. Pemprov DKI tidak mungkin membuat kebijakan tanpa ada koridor dan landasan hukum yang jelas," ujar Sumarsono dikutip dari Antara.

Ia menilai bahwa Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga sepemikiran dengannya terkait izin reklamasi di tiga pulau itu. Meski ia mengaku belum berkoordinasi secara langsung dengan gubernur yang sedang mengikuti Pilkada DKI putaran kedua itu.

"Pak Ahok juga secara prinsip pasti setuju. Di media juga dia bilang banding. Saya kira sudah se-ide untuk jadi banding," katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta membatalkan izin reklamasi Pulau F, Pulau I, dan Pulau K yang pernah diberikan pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pada sidang, Kamis (16/03) sore, hakim memutuskan mengabulkan gugatan kelompok pembela lingkungan hidup terhadap izin reklamasi Pulau K, yang diberikan Pemerintah Provinsi Jakarta kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.

Majelis hakim juga mengabulkan seluruh gugatan nelayan atas reklamasi Pulau F yang dilakukan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Ada pun izin reklamasi untuk Pulau I yang diberikan pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT Jaladri Kartika Ekapaksi juga dibatalkan majelis hakim.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto