Menuju konten utama

Pemprov Bali Masih Setengah Hati Bila Terapkan PPKM Darurat

Pemprov Bali khawatir perekonomiannya akan terpuruk makin parah bila menerapkan PPKM Darurat.

Pemprov Bali Masih Setengah Hati Bila Terapkan PPKM Darurat
Pengendara melintas di dekat gerbang yang diblokade dan diisi spanduk larangan berkunjung ke Pantai Kuta, Bali, Jumat (17/4/2020). ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/hp.

tirto.id - Pemerintah Provinsi Bali menyatakan wilayahnya tidak termasuk kategori daerah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra beralasan sampai saat ini sembilan kabupaten/kota di provinsi itu masih berada di zona oranye.

"Bali astungkara sampai saat ini di zona oranye. Karena itu, Bali tidak masuk dalam PPKM darurat," kata Dewa Indra saat berbincang dengan awak media di Denpasar, Rabu (30/6/2021) dikutip dari Antara.

Menurut Dewa Indra yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, kebijakan PPKM Darurat tidak bisa dipukul rata diterapkan untuk semua daerah di Tanah Air. Tetapi, itu berlaku khusus untuk wilayah yang berada di zona merah.

Jika sampai menerapkan PPKM Darurat, dikhawatirkan perekonomian Bali akan terpuruk makin parah, setelah hampir 1,5 tahun aktivitas ekonomi masyarakat terdampak karena pandemi COVID-19. Untuk itulah, Provinsi Bali, kata Dewa Indra memilih untuk menghindari menerapkan PPKM Darurat. Ia membantah bila provinsinya menolak melaksanakan kebijakan yang diatur pemerintah pusat.

"Tetapi, kita tidak menolak PPKM Darurat sebagai sebuah kebijakan. Bukan itu maksudnya. Kalau bisa kita hindari, mari kita hindari. Caranya bukan tidak mengambil kebijakan itu, tetapi membuat kondisi wilayah kita tidak masuk ke zona merah. Itu tugas kita," ucapnya.

Dewa Indra kembali mengajak masyarakat Bali untuk lebih meningkatkan kesadaran dan disiplin protokol kesehatan serta menyukseskan vaksinasi COVID-19.

Menyinggung aturan yang dikeluarkan dalam menyikapi pandemi COVID-19 bersifat fleksibel atau dinamis, kata Dewa Made Indra, menyesuaikan dengan situasi yang berkembang di lapangan.

Seperti halnya saat Bali memilih menerapkan "gold standard" dalam memfilter pelaku perjalanan yang masuk Bali melalui transportasi udara.

"Bukan berarti kita merendahkan jenis metode testing yang lain, tetapi yang ditetapkan sebagai gold standard untuk menentukan seseorang itu negatif atau positif COVID-19 adalah metode tes usap berbasis PCR," ucapnya.

Tak inginnya Bali menerapkan PPKM Darurat tentu saja tak sejalan dengan yang sedang direncanakan pemerintah pusat. Presiden Joko Widodo mengatakan hari ini pemerintah sedang memfinalisasi ketentuannya.

PPKM Darurat rencananya akan diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali. Di dua pulau tersebut terdapat 44 kabupaten dan enam propinsi yang dinilai memerlukan penanganan khusus sesuai indikator dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).

“Khusus hanya di Pulau Jawa dan Pulau Bali karena di sini 44 kabupaten/kota serta 6 propinsi yang nilai assesment-nya 4. Kita lakukan penilaian secara detail, yang ini harus ada treatment khusus sesuai yang ada di indikator laju penularan oleh WHO,” ujar Jokowi di depan para pengusaha yang hadir dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6/2021).

Baca juga artikel terkait PPKM DARURAT

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto