tirto.id - Presiden Joko Widodo mengatakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terpaksa dilakukan untuk menekan laju penularan COVID-19.
Hal itu disampaikan Jokowi di depan para pengusaha yang hadir dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6/2021).
"Kebijakan PPKM Darurat ini mau tidak mau dilakukan karena kondisi yang saya sampaikan," kata Jokowi dikutip dari Antara.
Jokowi mengatakan hingga akhir Juni 2021 indikator-indikator ekonomi domestik sebenarnya membaik signifikan dan telah memberikan optimisme terhadap pelaku ekonomi. Namun lonjakan drastis kasus COVID-19 dalam beberapa hari terakhir membuat pembatasan mobilitas warga harus kembali diperketat.
“Ini optimisme ada, tapi problem-nya ada di COVID-19 yang belum bisa kita tekan, belum bisa kita kurangi, belum bisa kita selesaikan. Sisi demand (permintaan) juga sama, konsumsi terus menguat, Indeks Kepercayaan Konsumen yang dulu Februari 85 sekarang sudah 104,4,” ujar Jokowi.
Menurut Jokowi, kenaikan kasus COVID-19 kerap kali mempengaruhi Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK). Ketika kasus COVID-19 menurun, IKK selalu mengalami kenaikan, dan begitu juga sebaliknya.
Selain IKK, Jokowi juga menjelaskan indikator kegiatan manufaktur Purcashing Manager Index (PMI) Indonesia yang cukup tinggi. Sebelum pandemi COVID-19 PMI Indonesia sebesar 51, dan meningkat pada Mei lalu, menjadi 55,3. Hal itu menunjukkan kenaikan pesat kegiatan industri pengolahan.
"Artinya ada optimisme di situ. Sisi supply juga sama, produksi mengggeliat, ekspor tumbuh,” kata Jokowi.
Laju ekspor juga, kata Jokowi telah meningkat 58 persen. Sedangkan impor bahan baku naik 79 persen sejalan dengan membaiknya industri manufaktur.
“Angka-angka ini yang setiap hari, setiap pagi masuk ke saya. Saya tidak pernah sarapan tapi sarapannya angka-angka. Konsumsi listrik untuk industri juga tumbuh 28 persen,” kata Jokowi.
Terkait penerapan PPKM Darurat, Jokowi mengatakan hari ini pemerintah sedang memfinalisasi ketentuannya. PPKM Darurat rencananya akan diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.
Di dua pulau tersebut terdapat 44 kabupaten dan enam propinsi yang dinilai memerlukan penanganan khusus sesuai indikator dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).
“Khusus hanya di Pulau Jawa dan Pulau Bali karena di sini 44 kabupaten/kota serta 6 propinsi yang nilai assesment-nya 4. Kita lakukan penilaian secara detail, yang ini harus ada treatment khusus sesuai yang ada di indikator laju penularan oleh WHO,” ujar Jokowi.