tirto.id - Status tanggap darurat bencana terkait dampak siklon tropis Cempaka yang menimbulkan berbagai kerusakan infrastruktur di Yogyakarta akhir November lalu, tidak diperpanjang lagi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.
"Status tanggap darurat tidak perlu diperpanjang. Hanya sampai hari ini saja. Seluruh penanganan darurat atas kerusakan dinilai sudah bisa dituntaskan," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Selasa (5/12/2017).
"Meskipun tanggap darurat sudah tidak diperpanjang, namun kami tetap akan siaga. Apalagi musim hujan diperkirakan masih akan berlangsung hingga awal tahun," kata Agus.
Berdasarkan hasil pendataan, terdapat 20 titik kerusakan talud dan infrastruktur dengan kebutuhan anggaran untuk perbaikan mencapai Rp8 miliar.
Namun, Pemerintah Kota Yogyakarta mengusulkan agar perbaikan di lima titik dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DIY dan satu titik diusulkan diperbaiki oleh Balai Besar Wilayah Serayu-Opak (BBWSO).
"Masih sebatas diusulkan, kami belum tahu apakah disetujui atau tidak," kata Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta Aki Lukman.
Ia berharap, Pemprov DIY dan BBWSO membantu perbaikan di lokasi kerusakan karena Pemerintah Kota Yogyakarta tidak memiliki cukup anggaran untuk perbaikan.
"Dari 14 titik kerusakan lain, kami membutuhkan dana sekitar Rp3,4 miliar. Padahal, anggaran yang kami miliki hanya Rp1,2 miliar pada APBD 2018," kata Aki.
Oleh karena itu, lanjut Aki, pemerintah akan menggeser beberapa anggaran untuk memenuhi kebutuhan perbaikan. Salah satu anggaran yang akan dihapus adalah perbaikan talud Sungai Code di Jalan Ahmad Jazuli dengan nilai Rp1,8 miliar.
"Sudah dua kali dianggarkan, namun perbaikan talud di Jazuli akan kembali ditunda karena dananya dialihkan untuk perbaikan talud," katanya.
Sebelumnya, pada 29 November 2017, Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan status tanggap darurat bencana selama sepekan mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan terlebih dulu oleh Pemerintah DIY. Penetapan status tanggap darurat bencana akan diikuti dengan proses penanganan terhadap berbagai kerusakan dengan memanfaatkan dana tak terduga.
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo