Menuju konten utama

Pemkot Jakbar Temukan Panti Pijat Prostitusi Berkedok Kedai Kopi

Pemkot Jakarta Barat telah memberikan surat teguran kepada pengelola kedai kopi agar tidak membuka kembali gerai panti pijat.

Pemkot Jakbar Temukan Panti Pijat Prostitusi Berkedok Kedai Kopi
ilustrasi prostitusi.istockphoto/Getty Images

tirto.id - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) menemukan panti pijat prostitusi berkedok kedai kopi di kawasan Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat.

Temuan itu, kata Sherly, didapat saat anggota pengawasan Suku Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat melakukan sidak ke lokasi.

"Untuk aktivitas [prostitusi] saat sidak [inspeksi mendadak] belum ada, tapi memang di lantai dua itu dipakai untuk menerima griya pijat," kata Kepala Suku Dinas Parekraf Jakarta Barat, Sherly Yuliana saat dihubungi di Jakarta, Jumat (27/5/2022) dilansir dari Antara.

Karena hal tersebut, lanjutnya, pihaknya memberikan surat teguran kepada pengelola agar tidak membuka gerai panti pijat itu.

Menurut Sherly, saat ini pemerintah provinsi belum memperbolehkan pengusaha membuka jasa panti pijat seperti itu. Pemerintah hanya boleh memberikan izin beroperasi untuk usaha rumah makan, kafe dan restoran cepat saji.

Sherly berharap tindakan tegas ini bisa memberikan efek jera kepada para pengusaha lain agar beroperasi sesuai dengan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sebelumnya, Kepala Seksi Pengawas Sudin Parekraf Jakarta Barat, Budi Suryawan, mengatakan pihaknya akan memberikan Surat Peringatan (SP) satu kepada pihak pengelola kafe jika kedapatan membuka gerai panti pijat.

Jika dalam proses pemeriksaan pihaknya menemukan pelanggaran, maka Budi akan memberikan surat peringatan pertama (SP1).

"Kami berikan SP satu dan tujuh hari ke depan, kalau ditemukan pelanggaran lagi kita berikan SP dua hingga akhirnya SP tiga," jelas Budi.

Jika sudah sampai SP3, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tingkat kota untuk melakukan penyegelan.

Baca juga artikel terkait PROSTITUSI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto