tirto.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berencana mengubah jadwal sekolah. Nantinya, siswa akan masuk lebih pagi, yaitu pukul 06.30 WIB.
Dengan kebijakan itu, siswa akan melaksanakan kegiatan belajar mulai Senin hingga Jumat. Sementara di hari Sabtu siswa diliburkan.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengatakan bahwa langkah itu diterapkan untuk meningkatkan kedisiplinan serta efektivitas waktu belajar siswa. Sebagaimana tujuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
"Imbauan dari minggu lalu sudah kami sampaikan kepada seluruh jajaran Pemkab Bogor dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor," ujar Rudy kepada wartawan, pada Rabu (4/6/2025).
Rudy pun menyatakan bahwa surat edaran terkait kebijakan itu akan segera dikeluarkan.
"Insya Allah [Pemkab Bogor akan segera] mengeluarkan surat edaran di mana proses belajar mengajar hanya Senin sampai Jumat, Sabtu libur," jelasnya.
Rudy pun mengungkapkan, penerapan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB akan berjalan dalam waktu dekat.
"Insya Allah kita akan tetap pemerataannya berjalan aktif, mulai aktif dimulai Rabu besok," ungkapnya.
Di samping itu, Rudy pun akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pelajar pada malam hari.
"Lalu, untuk jam malam kita prioritaskan pada siswa-siswi yang masih berseragam yang ada di lingkungan umum dan di atas jam 21.00 WIB," cetusnya.
Rudy mengaku telah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, soal penerapan aturan jam malam bagi pelajar di wilayah Kabupaten Bogor.
"Kami sudah berkonsultasi dengan pak Gubernur via telepon. Jadi, surat edaran himbauan tentunya kita berbangsa, bernegara, dan kita mengikuti beberapa kebijakan-kebijakan dari pemerintah pusat maupun provinsi," ujar Rudy.
Rudy menyebut, pemberlakuan jam malam untuk pelajar merupakan hal yang positif guna mengurangi tingkat kriminalitas dan tawuran antar pelajar.
"Terkait jam malam, apabila itu menjadi suatu hal yang sangat positif, kita pun akan mengikutinya secara bersama. Tetapi dengan catatan, kita pun ingin bahagia rasa aman dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Bogor," tuturnya.
Sebelumnya diketahui, Pemprov Jabar telah resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 51/PA.03/DISDIK/ Tentang Penerapan jam malam bagi pelajar dengan tujuan untuk mewujudkan Generasi Pancasila Waluya Jawa Barat Istimewa.
Surat Edaran tersebut telah diterbitkan sejak Jumat, 23 Mei 2025 lalu dan mulai resmi diberlakukan pada Minggu (1/6/2025).
Kebijakan itu membatasi aktivitas pelajar di luar rumah pada malam hari, yakni mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Namun ada beberapa pengecualian seperti apabila pelajar mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, kegiatan keagamaan dan sosial dengan sepengetahuan orang tua/wali, serta kondisi darurat.
Sementara untuk aturan jam sekolah, tercatat dalam surat edaran dari Gubernur Jawa Barat Nomor: 58/PK.03/Disdik tentang jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat.
Pemberlakuan jam belajar itu dimulai pada tahun ajaran baru 2025/2026. Nantinya, jam masuk sekolah para pelajar di wilayah Jawa Barat pukul 06.30 WIB.
Penulis: bogor24update.id
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































