tirto.id - Camat Belakangpadang Yudi Admaji melaporkan, sebanyak 476 lembar surat suara pemilihan calon anggota DPRD Kepri tertukar antardaerah pemilihan di Kota Batam, Kepulauan Riau dalam Pemilu 2019.
"Surat suara tertukar ini terjadi di 5 TPS yang ada di Pulau Belakangpadang," kata Camat Belakangpadang Yudi Admaji di Batam, Rabu (17/4/2019).
Menurutnya, warga Belakangpadang seharusnya mendapatkan surat suara untuk daerah pemilihan 5 DPRD Kepri. Namun, kenyataan warga di sana mendapatkan surat suara dapil 6. Padahal, dapil 6 meliputi daerah di Kecamatan Nongsa, Sei Beduk, Bulang dan Galang.
Yudi menjelaskan awalnya warga tidak menyadari surat suara yang tertukar. Setelah sekitar setengah dari jumlah pemilih menggunakan haknya, baru kemudian ada warga yang sadar, surat suara yang diberikan tidak sesuai dengan dapilnya.
"Baru kemudian PPS menghentikan pemilihan," ujar dia.
PPS memutuskan untuk menganulir seluruh surat suara tercoblos untuk DPRD Kepri, sambil menunggu pergantian surat suara dari KPU. Nantinya, pemilihan akan diulang, khusus untuk DPRD Kepri.
"Sudah dikoordinasikan dengan KPU, nanti akan dikirim surat suara yang benar," kata dia.
Selain menunggu penggantian surat dari KPU, penyelenggara di kecamatan juga mengumpulkan sisa surat suara dari TPS lain yang sudah menyelesaikan pemilihan.
Sementara itu, KPU Batam sudah mengirimkan tambahan surat suara untuk pemilihan presiden yang sempat kurang di beberapa Tempat Pemungutan Suara.
"Sudah dikirim kekurangan surat suara dari KPU Batam," kata Komisioner KPU Kepri Widiyono Agung.
TPS 122 Perumahan Buana Raya Sungai Langkai Kecamatan Sagulung sempat kekurangan surat suara untuk pilpres. Sejumlah warga sempat protes karena tidak dapat menggunakan hanya. Agung mengatakan masalah di sana telah selesai dengan penambahan surat suara baru yang dikirim KPU Batam.
"Alhamdulillah, TPS 122 di Perum Buana Raya Sungai Langkai Sagulung, kekurangan surat suara bisa teratasi dengan baik" kata dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2019 pada hari ini, Rabu, 17 April 2019. Masyarakat yang mendapatkan hak pilihnya diharapkan kedatangannya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dibuka pada pukul 07.00 WIB.
Pemilu 2019 kali ini melaksanakan pemilihan secara serentak mulai dari calon anggota legislatif (caleg) tingkat kota/kabupaten, provinsi, pusat, perwakilan daerah, hingga pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Puluhan ribu caleg itu telah terdaftar dalam 20 partai politik yakni 16 parpol tingkat nasional, dan empat parpol lokal tambahan khusus untuk di Provinsi Aceh.
Seluruh caleg akan bertarung untuk memperebutkan 17.610 kursi anggota DPRD tingkat kabupaten/kota, 2.207 kursi anggota DPRD tingkat provinsi, 575 kursi anggota DPR RI, dan 136 kursi anggota DPD.
Pemilih yang telah terdaftar di dalam Daftar Pemilih (DPT/DPTb/DPK), dapat menyalurkan suaranya dengan membawa Formulir C6 dan datang ke Tempat Pemungutan Suara yang telah ditentukan mulai pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat.
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani