tirto.id - Pemilu 2019 akan dilaksanakan secara serentak pada Rabu, 17 April 2019. Tempat Pemungutan Suara (TPS) mulai dibuka pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Pemilih harus mempersiapkan sejumlah dokumen berupa e-KTP dan formulir pemberitahuan sebelum menuju ke TPS.
Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) kemudian menjelaskan teknis pemungutan suara, jenis surat suara, hingga hal-hal yang dilarang dilakukan saat pemungutan suara.
Salah satu yang dilarang adalah menyalahgunakan ponsel saat berada di tempat pemungutan suara (TPS) untuk mendokumentasikan siapa yang dicoblos saat ada di bilik suara.
"Enggak boleh. Dia mencederai haknya sendiri. Kan hak pilih itu rahasia," ucap Komisoner KPU Viryan Azis.
KPU memang tidak membolehkan mendokumentasikan siapa yang dipilih dalam Pemilu 2019. Hal ini merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 13/2018 tentang Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pasal 17 Ayat 1 huruf t.
Bunyi Pasal 17 ayat 1 tersebut, pada intinya mengatur bahwa PPL atau Pengawas TPS mengawasi kepatuhan KPPS dalam pelaksanaan proses pemungutan suara dengan cara mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Sementara itu, Pasal 35 ayat (1) huruf m Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara menyebutkan, larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara.
Editor: Agung DH