Menuju konten utama

Pemilu 2019: PDIP Dukung Larangan Caleg Mantan Napi Koruspi

PKPU Nomor 20 Tahun 2018 melarang caleg yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi, narkoba, serta kejahatan seksual terhadap anak.

Pemilu 2019: PDIP Dukung Larangan Caleg Mantan Napi Koruspi
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan partainya mendukung Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg pada Pemilu 2019.

"Kami selalu berkoordinasi dengan Menkumham, mencermati berbagai aspirasi yang berkembang, dan mendorong peningkatan kualitas demokrasi yang diawali dengan seleksi bakal caleg yang bebas dari praktik korupsi," kata Hasto melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Rabu (4/7/2018).

PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pancalonan Anggota Legislatif di Semua Tingkatan, berisi aturan antara lain melarang caleg yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi, narkoba, serta kejahatan seksual terhadap anak.

Aturan soal larangan caleg berlatar belakang mantan narapidana korupsi ini dipertanyakan oleh fraksi-fraksi di DPR RI.

Menurut Hasto, dukungan pemerintah terhadap PKPU tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum dan dasar legalitas bagi upaya peningkatan kualitas calon anggota legislatif pada pemilu 2019.

"Bagi PDI Perjuangan sendiri, mereka yang terkena OTT (operasi tangkap tangan) oleh KPK dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sudah diberi sanksi pemecatan dari partai, sehingga secara otomatis tidak bisa dicalonkan, karena tidak lagi menjadi anggota partai," katanya.

PDIP juga memberikan apresiasi terhadap KPU yang telah melakukan terobosan hukum guna meningkatkan kualitas Dewan ke depan. Menurut Hasto, mungkin ada yang tidak puas dengan peraturan PKPU tersebut.

" Ada yang menggunakan argumentasi bahwa tanpa adanya pencabutan hak politik dari keputusan pengadilan, seseorang masih punya hak dipilih dan hak memilih," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Hasto menegaskan, bahwa bagi yang tidak puas tentu dapat melakukan langkah hukum "judicial review" sebab Indonesia adalah negara hukum.

Semua institusi negara, kata dia, memiliki kewajiban untuk tertib hukum dan mengikuti seluruh peraturan perundang-undangan, dan di sisi lain, partai politik juga harus terus berjuang membela hak konstitusional setiap warga negara untuk memilih dan dipilih dan sekaligus memahami aspirasi rakyat terhadap pentingnya caleg yang bebas dari korupsi.

Hasto menegaskan, PDIP pada proses seleksi bakal caleg sudah menyelesaikan psikotes on line yang diikuti lebih dari 17.800 orang bakal caleg dan proses terus berjalan berjalan hampir bersamaan dengan pilkada serentak 2018.

"DPP PDI Perjuangan memastikan bahwa tidak akan mengusulkan bakal caleg di semua tingkatan yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, dan kekerasan seksual terhadap anak-anak," katanya.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora